Mohon tunggu...
Calvin Natanael Tampubolon
Calvin Natanael Tampubolon Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance dan Fresh Graduate

Seseorang yang suka menulis, travelling, foto, dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Celah Timor, Potensi Sengketa Indonesia dan Timor Leste di Wilayah Laut

12 Mei 2020   14:59 Diperbarui: 12 Mei 2020   15:24 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Timor Leste adalah suatu negara yang memiliki kemerdekaan pada tahun 1999 atas Indonesia, yang dimana pada saat itu Timor Leste memanfaatkan peran Internasional agar Timor Leste bisa menekan pemerintahan Indonesia untuk melepas Timor Leste. Setelah merdeka, permasalahan anatar Timor Leste dengan Indonesia belum selesai. 

Permasalahan yang di hadapi kedua negara tersebut adalah permasalahan batas wilayah negara. Indonesia dan Timor Leste telah lama bersengketa mengenai wilayah batas darat dan wilayah batas laut. 

Permasalahan batas wilayah negara tersebut menimbulkan konflik dan banyak memakan korban jiwa. Indonesia dan Timor Leste sudah membahas batas wilayah pada tahun 2005 namun seiring berkembang isu politik dan ekonomiantar kedua negara, wilayah perbatasan tersebut masih menyisakan persoalan.(Hakim 2015)

Permasalahan batas darat dan laut antara Indonesia dan Timor Leste perlu memakan waktu yang banyak untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Banyak wilayah serta lamanya waktu dalam menyelesaikan masalah batas tersebut akhirnya menimbulkan konflik di daerah perbatasan. 

Wilayah-wilayah yang menjadi permasalahan batas kedua negara tersebut adalah berada di desa Oepoli dan di Desa Oben, sedangkan di laut yang paling terkenal sampai sekarang adalah sengketa Celah Timor(Timor Gap).

Celah Timor merupakan salah satu istilah untuk menyebut kawasan perairan antara Pulau Timor, Indonesia, dan Australia. Wilayah perairan ini menjadi terkenal karena kandungan minyak dan gas yang luar biasa di dasar laut Celah Timor, di tambah lagi konflik Australia dan Timor Leste tentang klaim kepemilikan Celah Timor.

Celah Timor merupakan suatu daerah yang memiliki kekayaan alam berupa minyak dan gas yang terkandung di dasar laut Celah Timor. Karena posisi minyak yang sangat strategis sebagai sumber energi dan menjanjikan pendapatan ekonomi yang luar biasa bagi negara yang memiliki sumber daya alam berupa minyak bumi. 

Menurut penelitian seismik, dasar laut Timor Gap atau Celah Timor diperkirakan mengandung cadangan minyak sekitar 5 milliar barel dan Celah Timor juga mengandung endapan gas alam sekitar 5.000 milliar kaki kubik. Salah satu cadangan migas terbesar yang berada di Celah Timor adalah Greater Sunrise. Ditemukan pada tahun 1974, Greater Sunrise merupakan ladang migas terbesar di wilayah ini dengan perkiraan cadangan gas 5,13 triliun kubik yang setara dengan sepertiga konsumsi gas global per tahun. Dengan perkiraan harga saat ini, potensi Liquified Natural Gas/LNG Greater Sunrise akan bernilai sekitar 50 milyar dolar. Selain itu, Greater Sunrise juga memiliki cadangan minyak yang cukup besar, yaitu sekitar 225,9 juta barel dengan nilai mencapai 15 milyar dolar. Penyelesaian sengketa Celah Timor, yang selama ini telah menjadi penghambat pemanfaatan ladang migas Greater Sunrise dengan demikian akan membuka potensi pendapatan bagi Australia dan Timor Leste hingga mencapai 65 milyar dolar. Cadangan migas ladang Greater Sunrise mencapai 23 kali GDP Timor Leste.

Sejarah asal mula munculnya Celah Timor adalah ketika 1972 Australia dan Indonesia melakukan perundingan tentang batas wilayah laut yang memisahkan kedua negara. Masalah perbatasan terebut tidak dapat di selesaikan karena ada satu negara yaitu Timor Leste yang dimana pada saat itu masih di bawah kekuasaan Portugal, sehingga Australia dan Indonesia perlu mengajak Portugal untuk ikut dalam perundingan masalah batas wilayah, namun Portugal menolak di sebabkan karena Portugal menghendaki agar batas laut diukur berdasarkan hukum laut internasional, sedangkan Australia menghendaki penentuan batas laut berdasarkan landas kontinennya yang dimana landas kontinen Australia masuk lebih jauh melampui daerah ZEE dari Indonesia. Permasalahan batas laut tertunda akibat Portugal tidak mau ikut berunding. Pada tahun 1975, Indonesia menginvasi Timor Leste dan berhasil sehingga memulai negoisasi dengan Australia yang menghasilkan sebuah Kesepakatan Celah Timor 1989 yang dimana memberikan sebagian besar kekayaan tersebut kepada Austalia sebagai balas budi atas pengakuan Australia terhadap aneksasi ilegal Indonesia di Timor Lorosa'c. Perjanjian yang dilakukan oleh Australia dan Indonesia atau lebih dikenal dengan kesepakatan Celah Timor inilah yang kelak ketika Timor Leste menjadi negara merdeka atau berpisah dari Indonesia akan menjadi sengketa antara Timor Leste dan Australia.(Warsito 2009)

Pada 6 Maret 2018, Pemerintah Australia dan Timor Leste menandatangani Perjanjian tentang Zona Maritim di Laut Timor. Perjanjian tersebut akan mengakhiri sengketa  berkepanjangan atas Laut Timor antara Australia dan Timor Leste menyepakati perjanjian melalui Komisi Konsiliasi, berdasarkan mekanisme di bawah Konvensi Hukum Laut 1982.  Perjanjian tersebut akan menjadi penetapan batas maritim pertama  antara  Australia-Timor  Leste, dan akan menentukan bagaimana kedua negara akan membagi kekayaan bawah laut yang berlimpah di Laut Timor. Perjanjian ini juga membuat khawatir Australia karena Celah Timor juga sangat berkaitan dengan Indonesia yang dimana wilayah ZEE Indonesia berada di situ sehingga pemerintah Australia sangat ingin mengetahui implikasi dan sikap dari Indonesia atas terbentuknya perjanjian tersebut.

Meskipun Indonesia bukan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia harus mencermati hasil kesepatakan antara kedua negara karena dapat berimplikasi terhadap kepentingan Indonesia. Hal ini, pertama, terkait kemungkinan perjanjian Australia-Timor Leste akan mempengaruhi kedaulatan terbatas Indonesia atas perairan di  sekitar wilayah Celah Timor. Proses perundingan antara kedua negara tersebut telah berlangsung tertutup sehingga selama ini Indonesia belum mengetahui pasti dan sulit memperhitungkan dampaknya terhadap kedaulatan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun