Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PMH Terjadi karena Adanya Kerugian

3 Oktober 2020   15:53 Diperbarui: 3 Oktober 2020   16:07 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof.Dr.H Atja SonDjaja SH,MH,saat menjadi saksi ahli sidang PMH | dokpri

Jakarta, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Indotruck Utama dan Tommy Tuasihan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1/10/20.dengan agenda keterangan saksi Ahli Perdata.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT Indotruck terhadap  Alfin dimana PT Indotruck secara tanpa Hak telah menyerahkan 2 lembar Giro atas nama Alfin kepada Tommy Tuasihan tanpa persetujuan Alfin (pemilik giro).Giro dengan No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro.No EB 211207 tertanggal 17 januari 2018. Masing-masing Giro tersebut senilai Rp.500.000.000,-

Menanggapi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat, PT Indotruck dan Tommy Tuasihan tersebut, Mantan Hakim Agung Prof.Dr.H Atja SonDjaja SH,MH, mengatakan. "Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain dan kewajiban yang mengakibatkan kerugian.

Akibat yang terjadi pada Perbuatan Melawan Hukum, saksi Ahli Prof.Dr.H Atja SonDjaja SH,MH, mengatakan, wajib adanya diganti rugi, Bagaimana caranya? saksi mengatakan, harus melalui pengajuan gugatan PMH ke pengadilan. 

Jika suatu perbuatan tidak menimbulkan kerugian maka tidak bisa di katakan Perbuatan Melawan Hukum, Pengertian dalam PMH saksi Ahli menjelaskan, suatu peraturan yang melanggar undang undang dan perjanjian yang dapat menimbulkan kerugian, hal tersebut dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam persidangan. kuasa hukum PT Indotruck juga menanyakan kepada saksi Ahli, Apa itu Sobrogasi?

Saksi Ahli Prof.Dr.H Atja SonDjaja SH,MH menjawab. "Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 dan pasal 141 KUHPerdata, saksi Ahli menjelaskan, Dalam pasal tersebut Subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar, Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena di tentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran adalah untuk menggantikan kedudukan bukan membebaskan dari kewajiban."ujar saksi Ahli Prof.Dr.H Atja SonDjaja SH,MH.

Apakah Surat Pengakuan Hutang (SPH) bisa dikatakan Sobrogasi? Ahli mengatakan, Tidak bisa di katakan Sobrogasi, karena SPH adalah suatu pengakuaun hutang, dan Subrogasi hanya terdapat didalam hutang piutang namun harus ada perjanjian.

Dalam persidangan kuasa hukum tomy juga bertanya kepada saksi Ahli Prof.Dr.H Atja SonDjaja SH,MH, Apakah berbedaan antara Subrogasi dan casie? Prof.Dr.H Atja SonDjaja mengatakan, Sobrogasi adalah pembayaran hutang harus sama nilai hutangnya. Casie adalah suatu penjualan piutang namun harus dibuatkan perjanjan meskipun harganya penjualannya berbeda, Casie diatur pasal 613 (juridische levering ).

Saat dikonfirmasi wartawan usia persidangan Perkara Perbuatan Melawan Mukum, Diving Safni SH, kuasa hukum para penggugat mengatakan, "Saya berharap dan meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara PMH dengan nomer perkara 144/Pdt.G/2020/PN Jkt.utr. ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun yang dampingi majelis anggota Tiares Sirait dan Budiarto.Diminta agar objektif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun