Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Putusan Dibacakan Besok, Humas PN Jakut Berkeyakinan Vonis terhadap 2 Terdakwa Penyiram Wajah Novel Baswedan

14 Juli 2020   14:34 Diperbarui: 14 Juli 2020   15:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Pengadilan Negeriegeri Jakarta Utara.

Jakarta -Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa penyiram wajah  penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan air keras akan kembali disidangkan pada Kamis (16/7/2020) dengan agenda sidang Vonis (putusan).

Hal itu dikemukakan Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun SH MH, saat dikonfirmasi Wartawan (13/7/2020). Tumpanuli Marbun SH MH, berkeyakinan putusan majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto SH MH dengan didampingi majelis anggota Agus Darwanta SH dan Taufan Mandala SH MHum tersebut benar-benar tidak ada intervensi darimana pun. Sebab, majelis hakim bersifat  independen, konsisten dan menjunjung kemerdekaan profesinya, Dengan begitu diharapkan baik kedua terdakwa maupun saksi korban Novel Baswedan menerima vonis tersebut dengan rasa keadilan.

Putusannya tentu berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dengan begitu  vonis yang dijatuhkan tentu berkeadilan, berkebenaran dan bernurani serta bisa dipertanggung jawabkan."Ujar Tumpanuli Marbun SH MH.

Tumpanuli Marbun mengingatkan jangan sampai ada kekhawatiran apalagi ada tudingan bahwa putusan tersebut bermuatan "sponsor", kental nuansa politik, apalagi putusan peradilan sandiwara.Tumpanuli Marbun SH MH,juga mengatakan, sejak awal Ketua PN Jakarta Utara sudah mengkhawatirkan kemungkinan adanya "intrik-intrik" yang bakal mewarnai  persidangan, Oleh karena itu, dipilih majelis hakim yang menanganinya yang betul-betul kuat menepiskan intervensi dari sisi mana pun datangnya.

Djuyamto ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dan Agus Darwanta serta Taufan Mandala sebagai anggota tentu dengan penuh pertimbangan, hal itu guna mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi, seperti ada kecurigaan-kecurigaan intervensi pada putusan perkara yang mengundang banyak perhatian masyarakat.

Untuk menepis semua kemungkinan tersebut sejak awal persidangan dilakukan secara live streaming, Semua fakta-fakta yang terungkap selama persidangan direkam, Hal Itu pula yang membuat persidangan menjadi jauh dari rekayasa, pemutarbalikan fakta apalagi persidangan sandiwara.

Menanggapi adanya penggiringan opini publik dari saksi korban yang menyebutkan air aki bukan air keras, dan disebutkan sebagai suatu kejanggalan,"ujar Tumpanuli, Sebagaimana dijelaskan oleh ahli kimia forensik didalam persidangan, bahwa air aki (H2S04) termasuk jenis air keras, sehingga tanpa disebutkan sebagai air keraspun air aki sudah merupakan air keras.

Terkait baju gamis yang robek di bagian dada yang juga dianggap sebagai suatu kejanggalan, karena yang dipakai saksi korban Novel Baswedan saat kejadian penyiraman masih utuh, menurut Tumpanuli, sebagaimana terungkap robeknya baju di bagian dada karena sengaja digunting oleh tim Puslabfor Mabes Polri untuk sample pemeriksaan jenis zat apa yang disiramkan kepada korban Novel Baswedan. Para saksi yang menolong Novel Baswedan ketika ditunjukkan baju gamis sebagai barang bukti dalam kesaksiannya dalam persidangan juga menyatakan bahwa baju gamis tersebut milik korban Novel Baswedan.

Untuk menjawab opini miring yang digulirkan oleh pihak korban bahwa sidang kasus itu seperti dikebut, Tumpanuli dengan tegas menyatakan sesuai fakta sidang pernah ditunda 4 pekan atas permohonan Novel Baswedan sendiri dengan alasan kesehatan dan suasana Covid-19. Oleh karena jumlah saksi cukup banyak 24 orang, maka agar masa penahanan kedua terdakwa tidak terlampaui persidanganpun dilakukan dua kali dalam sepekan untuk pembuktian atau keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa.

Menjawab pertanyaan seolah CCTV di tempat kejadian perkara tidak pernah diputar selama persidangan, lagi-lagi Tumpanuli berkata tegas bahwa faktanya CCTV di rumah Novel diputar beberapa kali dan CCTV di rumah salah seorang saksi (TKP) diputar beberapa kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun