Bekasi -pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan seorang pedofil yang terjadi Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Rabu 10 Juni 2020, hingga kini pelakunya belum tertangkap.
MKA (6 Tahun), gadis periang yang saat itu akan mengantarkan makanan kepada sang nenek yang rumahnya tidak jauh dari rumah kedua orang tuanya tersebut telah menjadi korban aksi pencabulan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) milk warga sekitar lokasi kejadian, korban sempat dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor, Korban sempat menghilang sekitar pukul 15.30 WIB sebelum ditemukan menjelang waktu Isya.
Dalam rekaman CCTV, Korban sempat dibuntuti oleh pelaku, lalu korban berhasil diajak naik sepeda motor oleh pelaku yang berlokasi di Jalan Udang Raya RT. 01/ RW. 08, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi memalui sambungan selularnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo, mengatakan bahwa tentunya pihak kepolisian akan membuat terang terlebih dahulu perkaranya.
"Kita masih dalam proses penyelidikan, terkait beberapa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) milik warga, pasti kita akan telusuri semuanya, Kalau sifatnya bisa membuat terang perkaranya pasti akan kita ambil semuanya," ujar AKBP Heri Purnomo, Senin 29/06/2020.
Dalam penuturannya, AKBP Heri Purnomo juga memaparkan pihaknya harus dapat membuktikan perkara tindakan pencabulannya."Jadi kita harus membuktikan dulu, bukan masalah naik sepeda motornya yang kita buktikan, tapi bagaimana pencabulan itu dilakukan. Itu lah yang harus dibuktikan," paparnya.
Selama itu bisa dibuktikan, maka prosesnya akan dapat berjalan secara patut ke tahap berikutnya."Tentunya kami akan bisa melakukan proses selanjutnya," ujarnya.
"jika nanti kalau sudah jelas dan terang perkaranya tentunya akan digelar konferensi pers. "Saya pasti akan rilis dengan teman-teman (media), biarkan kami kerja dulu, Kita belum ngapa-ngapain di sono-sini sudah ditanyain, kan nanti khawatirnya malah banyak pihak-pihak yang resistance nanti malah menghambat prosesnya disini," tegas AKBP Heri Purnomo.