Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP: Upaya Pembaruan Hukum Acara Pidana Menuju Sistem Peradilan yang Modern dan Adaptif
Jakarta, 23 Juni 2025 --- Dalam upaya mewujudkan sistem hukum acara pidana yang modern dan adaptif, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), pada Senin (23/06/2025), bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penandatanganan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari empat dekade, di mana sistem yang berlaku dinilai tidak lagi memadai dalam menjawab tantangan hukum modern serta perkembangan masyarakat.
"Pembaharuan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang adaptif, tanggap, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara adil dan profesional," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung penuh proses reformasi hukum ini demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan dan terukur.
Penekanan khusus juga diberikan pada pentingnya prinsip checks and balances antar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Dikatakan Jaksa Agung, harmonisasi antar subsistem hukum ini merupakan fondasi penting dalam pembentukan KUHAP yang baru.
"Sinergi dan hubungan proporsional antar lembaga akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan dan akuntabel," tegasnya.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara institusi pemerintah, yang juga akan menjadi bahan pembahasan bersama Komisi III DPR RI. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengimplementasikan KUHP baru serta menjamin setiap tahapan proses peradilan dari penyidikan hingga eksekusi berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.