Mohon tunggu...
Cai Sinaga
Cai Sinaga Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Membangun "Smart Saving Energy" PJU untuk Kesejahteraan Rakyat

3 April 2018   15:21 Diperbarui: 3 April 2018   18:25 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pak Jokowi itu memang hebat! Seorang visioner.. yang  memandang jauh ke depan dan  berani mengambil resiko. Pak Jokowi  melakukan percepatan dalam pembangunan Indonesia, khususnya percepatan pembangunan Infrastruktur. Bukan saja melakukan percepatan tetapi juga memikirkan pendanaannya  dan  juga upaya memberikan  jaminan pada investornya.  Jadi Pak Jokowi itu bukan hanya mendorong tapi juga memberikan jaminan. Tinggal kemudian adakah yang menangkap peluang itu.  

Gini maksudnya......Ada Peraturan Presiden yang dibuat pada tahun 2015, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah  Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Di dalam bagian menimbang PERPRES tersebut, antara lain disebutkan :

  1. Bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan  masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global;
  2. Bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu mengambil langkah langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi, untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat.

BAB III, Pasal 5 PERPRES 38 Tahun 2015, menyebut  19 jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, yaitu infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Saya sekarang membahas soal membangun  smart saving energy PJU untuk kesejahteraan rakyat.


Penerangan Jalan Umum (PJU) sampai saat ini masih menjadi penyakit kronis bagi pemerintah daerah  kabupaten sebagai pengelola PJU. Bayangkan Pemkab tidak pernah tahu bagaimana dasar penghitungan tagihan PLN, Pemkab  pokoknya harus bayar !  Tagihan PLN  yang diterima ternyata  dihitung dengan menggunakan  tarif flat, tidak menggunakan dasar hitungan menggunakan  KWh meter sebagai  alat ukur. Ini bisa menyebabkan Pemkab tekor, kurang biaya pembayaran listrik PJU, tidak sanggup bayar,  kemudian PJU malah dimatikan oleh PLN.

Sementara yang terjadi di lapangan adalah :  lampu atau bohlam PJU banyak yang mati,  bisa jadi lebih  banyak yang mati  daripada yang hidup, lebih  sering mati dari pada nyala, tidak jelas alasannya apa,  tidak jelas entah bagaimana  perawatannya, selain kondisi itu  banyak  terjadi  pencurian listrik, 'nyantol'  ditengah jalan, dan kondisi itu harus ditanggung PemKab. Ayo.. PemKab jangan malu-malu menyebutkan, berapa hutang PJUnya ke PLN, dan PLN tidak mau tahu, pokoknya hutang ! Di beberapa daerah sampai terjadi pemadaman PJU karena belum dibayar 3 bulan bahkan lebih  ! bener.. ini terjadi !! Pemkot/Pemkab berpotensi mengalami devisit anggaran pembiayaan listrik PJU.

Smart Saving Energy PJU sebagai solusi untuk menyelesaikan sakit kronis pengelolaan PJU yang terjadi di banyak daerah. Teknologi ini adalah sebuah system pengelolaan PJU  yang terkoneksi menggunakan  internet, terintegrasi sampai ke dashboard yang mengendalikan  kondisi PJU  menjadi Auto Reduce System Power  dan  akan menghemat sampai 60 %. 

Dengan system tersebut akan  memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, PJU menyala terang sesuai kebutuhan, kapan menyala, berapa persen menyalanya, semua disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi  alam.   Masyarakat kemudian merasakan adanya jaminan pelayanan PJU berkesinambungan, yang memberikan manfaat sosial ekonomi  dan memberikan rasa nyaman dan aman.

Penghematan tersebut  kemudian  berdampak pula  pada penghematan  penggunaan APBD dan yang lebih dahsyat lagi berpotensi menambah PAD bagi daerah dengan pengelolaan komersil tiang-tiang PJU. Inilah sesungguhnya membangun Smart City  yang dimulai dari Smart PJU.

Lalu apa yang dilakukan ?

PERPRES 38 Tahun 2015 memberikan peluang dilakukannya  kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan  Badan Usaha (KPBU).  Kerjasama tersebut  tujuannya  sebagai pengerahan dana swasta untuk mencukupi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan, berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, PERPRES 38 Tahun 2015 menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha, dan memberikan kepastian pengembalian investasi melalui dana Availability Payment yang dilakukan dengan memperhitungkan biaya modal, operasional dan keuntungan Badan Usaha Pelaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun