Mohon tunggu...
bung siyanto
bung siyanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Responsi Akuntan terhadap Penggelapan Anggaran Dana Desa

11 April 2019   11:13 Diperbarui: 11 April 2019   11:20 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN  

Kebijakan Dana Desa ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintahan  No. 60 pada  Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan Desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga untuk itu peran dan potensi Desa harus diberdayakan. 

Sebelum kebijakan dana Desa ini ditetapkan, telah ada satu kebijakan yang pada hakekatnya adalah untuk membiayai bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Desa, seperti Alokasi Dana Desa (ADD). 

Program ADD muncul sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana ADD dialokasikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebelum program ADD telah ada program Dana Bantuan Desa bergulir sejak tahun 1969 yang disediakan pemerintah pusat dalam bentuk Inpres Pembangunan Desa (Solekhan, 2014). 

Dengan demikian, kebijakan Dana Desa merupakan kebijakan baru hasil dari pengembangan kebijakan sebelumnya yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

CONTOH KASUS
Jakarta Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi kas Desa Pesawahan, Porong, Sidoarjo. Pada pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan 2 tersangka. Kedua tersangka adalah Kades Pesawahan nonaktif Aris (30) dan kontraktor Purwanto. Keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo untuk tahap penuntutan. 

Kedua tersangka terjerat kasus korupsi APBDes tahun 2016. Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, perbuatan korupsi kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 52 juta. Kedua tersangka ini diketahui melakukan korupsi anggaran proyek pavingisasi di RW 1 dan RW 2 Desa Pesawahan. Anggaran dua proyek tersebut senilai Rp 510 juta, dengan rincian Rp 406 juta pavingisasi di RW 1, dan Rp104 juta di RW 2. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka dengan mengurangi volume pavingisasi.

 '"Panjang pavingisasi seharusnya 1.700 meter dan 200 meter di RW 1 dan RW 2, ternyata setelah dicek di lapangan, panjang pengerjaan tidak sesuai yang seharusnya," kata Harris kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/10/2018). Ironisnya lagi, lanjut Haris, pengerjaan proyek peninggian jalan paving ini juga tanpa melalui lelang. Oknum kepala desa itu langsung menunjuk kontraktor yang kemudian juga menjadi tersangka. "Akibat perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp52 juta," tambah Harris. 

Harris menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kades Pesawahan non aktif ini juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. "Tersangka akan di ancam pindana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun kurungan," tegas Haris.

ANALISIS
 
Analisa saya sebagai seorang akuntan dalam menyikapi tindakan korupsi yang dilakukan oleh dinas kepala desa Pesawahan, Porong, Sidoarjo. Sebagai tersangka penyelewengan (korupsi) kas desa. anggaran untuk memperbaiki jalan dengan menggunakan paving,  Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 52 juta. 

korupsi anggaran proyek pavingisasi di RW 1 dan RW 2 Desa Pesawahan. Anggaran dua proyek tersebut senilai Rp 510 juta, dengan rincian Rp 406 juta pavingisasi di RW 1, dan Rp104 juta diRW2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun