Mohon tunggu...
Rendy Firnanda
Rendy Firnanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Capaian Imigrasi Kotabumi hingga akhir 2017

20 Desember 2017   08:03 Diperbarui: 20 Desember 2017   08:42 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi menyampaikan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik terkait pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan keuangan negara selama tahun 2017, Selasa (19/12/2017) pagi di Kantornya.

Dalam hal pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi telah melakukan berbagai kegiatan dan terobosan. Diantaranya bekerja sama dengan pihak Kantor Pos untuk memudahkan pembayaran PNBP Keimigrasian. Sehingga, pemohon paspor dapat langsung membayar di stan kantor pos yang ada dihalaman depan Kantor Imigrasi. Tujuannya agar pemohon lebih mudah dan tidak perlu lagi antri dalam proses pembayaran PNBP Keimigrasian, ujar Edwin selaku Plh Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi. Pelayanan Paspor menggunakan pakaian adat demi melestarikan budaya Lampung pun turut digalakkan.

Disamping itu, imigrasi kotabumi juga telah mengimplementasikan aplikasi pendaftaran permohonan paspor secara online per tanggal 17 november 2017. Pemohon dapat mengunduh aplikasi antrian paspor di playstore, ujarnya. Beliau menjelaskan, pemohon dapat memilih tanggal dan kategori waktu antrian paspor. Dengan sistem antrean online, pemohon kini tidak perlu lagi datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrean.

Namun dalam hal penerbitan paspor, imigrasi kotabumi mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu pada tahun 2016 mengeluarkan sebanyak 16.464 paspor, namun pada tahun 2017 hanya mengeluarkan sebanyak 10.115 paspor. Penurunan angka permohonan paspor ini bukan tanpa alasan. Dijelaskan bahwasanya proses permohonan paspor kini lebih diperketat terutama lebih mewaspadai pemohon yang diduga akan bekerja sebagai TKI Ilegal. Hal ini dibuktikan dengan ditundanya penerbitan paspor  bagi pemohon yang diduga sebagai TKI Non Prosedural sebanyak 146 orang, yang terdiri dari 115 laki-laki dan 31 perempuan, imbuhnya.

Untuk warga Negara asing yang berada di wilayah kerja imigrasi kotabumi, terdapat 38 warga Negara asing yang melakukan proses izin tinggal kunjungan. Kebanyakan warga negara asing tersebut tinggal dikabupaten pesisr barat untuk wisata surfing. Mereka biasanya hanya berwisata sebentar di pesisir barat untuk surfing, lalu kembali lagi kenegaranya.

Imigrasi Kotabumi juga melakukan pengawasan bersama timpora (unsur muspida) di awal desember ini tepatnya di kabupaten pesisir barat, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang warga Negara asing tersebut lakukan.

 "Diharapkan tahun depan kesadaran masyarakat untuk membuat paspor tidak mendadak dan berdasarkan kebutuhan sehingga pelayanan dapat diberikan secara baik nantinya. Selain itu masyarakat diminta agar tidak menggunakan jasa calo selain merugikan juga akan merusak budaya kerja yang ada, imbuhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun