Mohon tunggu...
Ismet Inoni
Ismet Inoni Mohon Tunggu... Buruh - Salah Satu Pimpinan di Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI)

GSBI adalah salah satu serikat buruh yang berkedudukan di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wajah Pelanggaran HAM Rezim Jokowi-MA bagi Kelas Buruh Indonesia

11 Desember 2019   15:01 Diperbarui: 11 Desember 2019   15:09 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kurang dari satu bulan lagi seluruh rakyat Indonesia akan menikmat harga baru iuran BPJS Kesehatan yang pindah harga menjadi 100% dari sebelumnya, sebentar lagi harga-harga akan kembali di nikmati oleh rakyat seiring dengan rencana pemerintah mencabut subsidi Energi, sehingga tarif dasar listrik naik, demikian juga harga gas sebagai kebutuhan masyarakat.

Di bidang perburuhan kebijakan politik upah murah juga masih menjadi skema rejim Jokowi-MA dalam periode keduanya, salah satu yang paling mencuat adalah kebijakan upah di Provinsi Jawa Barat dimana Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran [SE] bukan surat keputusan [SK] tentang upah minimum kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat. meskipun pada akhirnya berkat tekanan klas buruh surat edaran tersebut kemudian di ganti menjadi surat keputusan, walaupun surat keputusan tersebut masih menjadi polemik karena masih mengandung poin yang memungkinkan multi tafsir, sehingga rawan terjadi konflik perburuhan di pabrik-pabrik.

Selain itu penegakan hukum bagi pelanggar hukum perburuhan juga sangat lemah, Disnakertrans Provinsi dalam hal ini UPTD Pengawas Ketenagakerjaan sepertinya enggan menjalankan disiplin untuk melakukan pengawasan apalagi penyidikan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran norma kerja dan jaminan sosial serta pidana perburuhan lainnya.

Hal tersebut tercermin pada lambatnya penanganan pelaporan yang terjadi di PT. Asietex Sinar Indopratama di Kabupaten Karawang yang sudah melakukan pelaporan sejak awal tahun 2019 lalu belum juga memasuki proses penyidikan, dimana perusahaan ini telah melakukan penangguhan upah sejak tahun 2016-2019 ini.

Masih di Karawang dimana PT. Beesco Indonesia melakukan PHK massal tidak kurang dari 2000 orang bukan karena mengalami kerugian, saya melihat baik disnakertrans maupun UPTD Pengawasan Wilayah II Karawang juga belum melakukan pengawasan atas kebijakan tersebut.

Demikian juga pelaporan SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) di Bantar Kota Bekasi kepada UPTD Pengawasan Wilayah II Karawang hingga hari ini juga tidak memperoleh tindaklanjut seperti apa pengawasan apalagi penyidikannya.

Di perusahaan ini kasus terakhir adalah melakukan PHK sepihak kepada Darkisem Binti Cariman buruh perempuan yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan pada bulan tanggal 24 November 2017 lalu, dan hingga hari ini terus di tekan oleh pihak perusahaan dengan modus menggunakan orang lain untuk menekan Darkisem dan keluarganya.

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaam wilayah I Bogor juga belum kelihatan taringnya dimana sejak Januari 2019 SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada Kabupaten Bogor melakukan pelaporan hingga hari ini juga belum memasuki proses penyidikan, padahal keterangan para buruh sudah di minta, rekening koran para buruh juga sudah di berikan, struk upah juga demikian.

Selanjutnya di sektor Perkebunan Kelapa Sawit laporan DPC GSBI Kabupaten Lahat menyampaikan bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan juga tidak serius untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Adi Tarwan dan PT. Ekajaya group dari BBIP sejak awal tahun 2019 lalu, dimana GSBI menilai bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan seperti enggan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perusahaan tersebut.

Sementara itu rejim Jokowi-MA masih terus berupaya untuk melakukan revisi atas undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, melalui rencana pemerintah membuat undang-undang Omnibus Law, hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Ida Fauziyah Kemenaker Republik Indonesia pekan ini.

Sepertinya wajah pelanggaran Ham hingga tahun 2019 ini justeru makin terang benderang dilakukan baik oleh sektor swasta bahkan oleh Negara. 

Selamat memperingati hari Ham sedunia tahun 2019

Ismet Inoni

.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun