Disusun oleh: Bunga Aulia Putri Rizli
Logika hukum memiliki peran krusial sebagai dasar dalam upaya menemukan kebenaran dan keadilan dalam sistem hukum. Logika hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat teknis untuk memahami aturan, tetapi juga sebagai jembatan antara hukum positif dan nilai keadilan substantif.
Logika merupakan proses berpikir yang digunakan untuk mempertimbangkan dan menyusun argumen kemudian disampaikan melalui kata-kata dalam bahasa. Tujuan utama logika adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi suatu argumen, menentukan apakah argumen tersebut benar atau salah. Dengan kata lain, logika berfungsi untuk memberikan penilaian atas validitas atau kesalahan dalam sebuah argumentasi. (Febriani, 2020)
Logika hukum adalah suatu proses penalaran yang digunakan untuk mengaplikasikan hukum dan prinsip-prinsipnya dalam situasi atau kasus tertentu. Proses ini melibatkan penerapan logika formal guna memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai, rasional, dan berdasar pada norma hukum yang ada. Logika hukum berfungsi untuk memastikan bahwa interpretasi dan argumen hukum tersusun secara konsisten dan bahwa kesimpulan yang diambil dapat dibenarkan dengan mempertimbangkan fakta dan hukum yang berlaku. Logika hukum berperan sebagai metode untuk memverifikasi kebenaran atau keakuratan suatu penalaran dalam konteks hukum.
Terdapat beberapa rumusan masalah di bawah ini sebagai berikut:
1. Logika Hukum Digunakan untuk Menemukan Kebenaran dan Keadilan Dalam Suatu Proses
Keadilan dan kebeneran sangatlah penting dalam sesuatu yang berkaitan hukum karena
untuk mengetahui fakta fakta dalam suatu hukum itu. dalam proses menemukan sebuah kebeneran dan keadilan seseorang membutuhkan logika dalam berpikir.
Dalam melakukan kajian atau analisis
terhadap hal-hal yang masih belum jelas, diperlukan pemikiran mendalam untuk menemukan kebenaran. Proses berpikir logis menjadi penting bagi manusia untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sulit disimpulkan
2. Peran Logika Hukum Sebagai Metode Penalaran Dalam Penerapan Aturan Hukum Secara Rasional.
hukum memerlukan pendekatan berpikir yang terstruktur dalam sebuah disiplin yang mengedepankan konsistensi. metode yang digunakan dalam hal ini adalah logika hukum