Mohon tunggu...
Bule Jowo
Bule Jowo Mohon Tunggu... Guru - Mhs unisnu

Pgsd a7

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyetaraan Hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk Mengenyam Pendidikan yang Layak

11 Juli 2021   00:02 Diperbarui: 11 Juli 2021   01:36 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendidikan memiliki perananan yang sangat penting dalam meningkatkan sumber daya manusia yang unggul untuk menjawab tantangan perubahan dan perkembangan zaman yang pesat. Oleh karena itu, kemajuan sistem pendidikan suatu negara akan berdampak besar bagi kemajuan negara tersebut. Hal inilah yang akan mendorong pemerintahan Indonesia untuk selalu melaksanakan inovasi terhadap sistem pendidikan di negara tercinta ini. Berawal dari perubahan kurikulum sampai kepada upaya pemerataan pendidikan seperti wajib belajar 12 tahun, maupun sistem pendidikan inklusif, yang beberapa tahun terakhir selalu mengundang pro dan kontra dari para pemerhatin pendidikan.

Mendapat pendidikan yang layak merupakan hak setiap warga Negara yang telah di jamin dan tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 C yang berbunyi bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan yang layak dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya demi upaya peningkatan kualitas dan demi kesejahteraan umat manusia.

Di Indonesia penyelenggaraan Pendidikan lazimnya bersifat umum dan hanya Sebagian kecil yang memperhatikan sifat kekhususan peserta didiknya. Peserta didik yang beragam dalam hal kemampuan fisik serta mentalnya untuk memperoleh Pendididkannya seharusnya turut menjadi perhatian khusus pemerintah. Karena hal ini sudah di tegaskan di dalam peraturan perundang undangan dalam UU No. 20 tahun 2003 mengenai tentang Sistem Pendidikan nasional yang berbunyi bahwa "Setiap warga negara yang menyandang kelainan fisik, emosional, mental intelektual dan atau sosial berhak mendapatkan Pendidikan khusus yang layak". Untuk itu Pemerintah menyelenggarakan Pendidikan yang memfokuskan kekhususan peserta didik untuk menjawab tuntutan masyarakat dan tuntutan Undang-undang.

Pendidikan inklusif merupakan hasil perkembangan dari model Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif memungkinkan peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal dalam kelas regular dan menyatakan secara penuh untuk menerima anak berkebutuhan khusus, termasuk didalam nya anak dengan gangguan emosional ddan perilaku. Konsep Pendidikan yang tidak membeda-bedakan latar belakang kehidupan anak berkebutuhan khusus karena keterbatasan fisik maupun mentalnya. Oleh sebab itu, keberagaman yang muncul terkait penafsiran ini, secara tidak langsung akan tercermin dari keterbukaan Pendidikan bagi semua khalayak tanpa terkecuali, baik itu berbeda latar belakang kehidupan maupun perbedaan fisik yang tidak normal.

Pelaksanaannya pembelajaran di kelas inklusif hampir sama dengan pelaksanaan kelas regular hanya saja jika memang di perlukan, anak yang memiliki kebutuhan khusus yang membutuhkan perlakuan khusus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan mereka. Guna mengetahui kondisi serta kebutuhan anak berkebutuhan khusus tersebut maka diperlukanlah proses Screening atau Assessment yang merupakan bentuk dari intervensi pembelajaran bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus yang sesuai bagi mereka.Assessment yang dimaksudkan disini yaitu suatu proses kegiatan untuk mengetahui kemempuan serta kelemahan setiap anak dalam segi perkembangan kognitif dan perkembangan sosial melalui pengamatan yang sensitive.

Bagi seorang pendidik selayaknya mengetahui program pembelajaran yang pas atau sesuai untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Penyesuaian pola pembelajaran anak berkebutuhan umum nya disebut dengan Individualized Education Program (IEP) atau Program Pembelajaran Individu (PPI). Pendidik harus memiliki kemampuan khusus untuk mengatasi perbedaan karakteristik yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.

Sebelum menjalankan Program Pembelajaran Individu pendidik terlebih dahulu haruslah melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus agar informasi yang di dapatkan akurat terhadap kebutuhan pembelajaran anak berkebutuhan khusus. Setelah dilakukan proses Screening atau Assesment serta identifikasi telah terlaksana maka selanjutnya, Program Pembelajran Individu (PPI) Dapat di jalankan pada kelas-kelas regular. Sebenarnya Program Pembelajran Individu tidaklah mutlak di perlukan bagi anak berkebutuhan khusus dalam pembelajaran model inklusif pada kelas regular. Pada praktiknya, ada Sebagian anak berkebutuhan khusus yang tidak memerlukan Program Pembelajaran Individu justru mereka lebih nyaman belajar bersama dengan anak regular dengan program yang sama tanpa harus di bedakan.

Secara umum pendidikan inklusi bertujuan untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana pembelajaran siswa yang aktif untuk mengembangkan potensi pribadinya untuk meningkatkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, kecerdasan, dan keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (UU No.20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 1). Oleh sebab itu, inti dari pendidikan inklusi ialah hak azasi manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi yang logis dari hak azasi ini adalah semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kekurangan/ kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan, dan lain-lain. Tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi meliputi tujuan langsung oleh anak, oleh guru, oleh orang tua, dan oleh masyarakat

Beberapa hal yang menjadikan pendidikan inklusif banyak direkomendasikan bagi pendidikan dengan kebutuhan khusus seperti gangguan emosional dan perilaku yaitu pendidikan inklusi tidak memandang berbeda kemajemukan siswa namun semua dianggap sama. Pendidikan inklusif menyatakan bahwa anak beresiko tidak disukai bahkan mengalami penolakan terhadap lingkungan sebagai suatu kekhasan yang menimpa anak berkebutuhan khusus dengan gangguan emosional dan perilaku.

Banyak anak berkebutuhan khusus pada sekolah inklusi yang memiliki gangguan emosional dan perilaku, sehingga anak yang mengalami gangguan emosional dan perilaku sangat memerlukan penanganan khusus yang benar, utamanya tentang bagaimana cara mengelola perilaku anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi. Oleh sebab itu seorang pendidik di sekolah inklusi sangatlah penting bagi guru untuk mengetahui permasalahan perilaku yang dihadapi anak berkebutuhan khusus serta cara mengelola perilaku tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun