Hiruk-pikuk informasi soal rencana pemerintah Indonesia yang bakal mengalihkan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK.
Yang merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Maksimal rampung tahun 2029 sesuai amanat UU-nya.
Sangat jelas: pengalihan program adalah perintah UU. Yang artinya sepatutnya diimplementasikan.
Jika tidak, berarti pemerintah Indonesia melanggar perintah UU. Pemerintah tinggal merumuskan aturan proses pengalihan program saja dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK.
Sederhana. Sesederhana merealisasikan amanat kedua UU tadi. Tegas, tentu saja amanat UU harus diterapkan. Tidak ada tawar-menawar.
Yang tinggal dicari hanya bagaimana supaya pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK sama-sama saling menguntungkan.
Tapi soal melaksanakan amanat UU, tentu jadi 'hukum wajib' dilakukan. Apalagi jelas bahwa UU telah menegaskan bila penyelenggaraan jaminan sosial harus dilaksanakan Badan Hukum Publik berwenang.
Nah yang berwenang di sini --dari alih program-- adalah BPJAMSOSTEK. Itu penjelasan UU, masa mau dilanggar? Tidak boleh begitu.
Dan kemudian: yang dialihkan hanya program JHT dan JP. Bukan semua atau kelembagaan. Tidak ada perintah PT Taspen harus bergabung ke BPJAMSOSTEK. PT Taspen tetap boleh menyelenggarakan kinerjanya sesuai UU.
Jadi: UU sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa perlu ada pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK maksimal terwujud tahun 2029. Tidak boleh gagal terealisasi.
Sekarang tinggal bagaimana sistem atau cara aturan mengalihkan program tersebut yang harus dipikirkan. Sebetulnya tidak perlu hiruk-pikuk.*