Mohon tunggu...
bukan pewarta
bukan pewarta Mohon Tunggu... Freelancer - just human

be positif people

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terima Kasih Veteran RI, Jasamu Selalu Dihargai

27 Februari 2020   14:05 Diperbarui: 27 Februari 2020   16:33 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritagar.id

Kata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati sudah mendarah daging. Bahkan sudah menjadi komitmen bagi para Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah tidak lagi bertugas. Walaupun usia, postur tubuh sudah ujur, mereka adalah para veteran Republik Indonesia (RI) tetap ada nilai juang 1945 yang pernah bertugas untuk negara Indonesia.

Dengan semangat yang dimilikinya. Mereka mampu menularkan nilai-nilai juang untuk cinta Tanah Air dan bela negara kepada penerus bangsa ini.

Mereka adalah pewaris nilai juang 45. Kalau tidak ada mereka, siapa yang mau mewariskan? Mereka itu merupakan tokoh sejarah perjuangan bangsa ini. Betapa semangat mereka waktu itu untuk mempertahankan bangsa ini dari penjajahan. Meski nyawa mereka taruhanya.

Banyak dari mereka yang kehilangan nyawanya, saat bertugas untuk negara. Kami sebagai warga NKRI, ucapkan banyak terimakasih.

Veteran RI sebagai tokoh sejarah perjuangan bangsa telah mewariskan sistem konsep pertahanan rakyat semesta. Atau sishankamrata yaitu jika negara terpaksa terlibat dalam perang maka perang yang dilakukan adalah perang rakyat semesta.

Dikutip website resemi Kemenhan RI, Wamenhan Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara tahun 2019 lalu menguatkan veteran RI sebagai komponen cadangan.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dalam rangka memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama.

Untuk itu Wamenhan berharap veteran RI dapat mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara dan dengan sarasehan keveteranan ini semoga dapat menghasilkan rekomendasi terkait perubahan regulasi keveteranan RI.

Undang--undang mengamanatkan veteran RI yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan NKRI. Khususnya pejuang dalam peristiwa keveteranan seroja pada 21 Mei 1975--17 Juli 1978 yang diperluas sampai 30 Agustus 1999 agar dapat tergabung menjadi anggota veteran RI seperti pejuang veteran lainnya.

Kita doakan semoga para eks prajurit TNI diberikan kemudahan, kesehatan, dan lainnya. Dan bagi yang sudah meninggal dunia dilapangkan kuburnya dan diterima amal perbuatanya. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga mereka dari mara bahaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun