Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendekar Hukum Bersahaja yang Ditakuti Koruptor Itu Telah Tiada

1 Maret 2021   17:51 Diperbarui: 1 Maret 2021   18:17 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artidjo Alkostar(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Indonesia berduka. Rakyat Indonesia kehilangan seorang pejabat publik bersahaja. Seorang pendekar hukum yang tidak segan-seganmengerangkeng para koruptor pada dinginnya jeruji besi.

Menjelang waktu Ashar, pada hari Minggu (28/01/2021), Artidjo Alkostar, pendekar hukum itu, telah berpulang.

Pria yang orang tuanya berasal dari Sumenep, Madura, itu dilahirkan pada tanggal 22 Mei 1949 di Situbondo, Jawa Timur, dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Ia sering terlihat naik kendaraan umum ke Kantor Mahkamah Agung, saat belum mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.

Banyak cerita "ajaib" untuk ukuran pejabat Indonesia di seputar karier dunia hukumnya. Ketika menjadi Hakim Agung, pria tersebut sempat mengontrak rumah dengan biaya sendiri, sementara menunggu ketersediaan rumah dinas.

Pria berperawakan kurus itu ditakuti oleh para koruptor, karena tidak segan-segan menjebloskan mereka ke bui dalam waktu lama, seperti: Akil Mokhtar, OC Kaligis, Ratu Atut, Anas Urbaningrum, Sutan Bhatoegana, Angelina Sondakh.

Semasa berkantor di Gedung Mahkamah Agung, ia tidak mau menerima tamu yang ingin membicarakan perkara. Anggota Dewan Pengawas KPK itu semasa hidupnya menolak uang suap. Sikap dan perilaku yang amat sangat langka dipunyai oleh pejabat publik.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Tahun 2020, Indonesia dianggap negara korup setara Gambia, Afrika, berdasarkan indeks yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII). Indeks Persepsi Korupsi, atau Corruption Perception Index (PCI) berada di angka 37. Dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (bebas korupsi), maka indeks itu menunjukkan, merajalelanya praktik korupsi di negara kita.

Pada tahun 2020 dipersepsi, perbuatan korupsi menyelimuti institusi publik, salah satunya adalah lembaga peradilan dan hakim (24%).

Tiba-tiba ingatan saya terlempar kepada tahun 1980-an. Saat itu, Pakde (kakak dari orang tua), yang tinggal di Bandung, sedang mengurus sengketa rumah. Hunian peninggalan Belanda itu berstatus Verhuis Bergunning (VB), semacam surat izin menempati rumah bagi pegawai pemerintah dari kantor jawatan pemerintah (Belanda).

Singkatnya, surat izin itu merupakan penanda kepemilikan persil setelah penjajah minggat dari bumi Indonesia. Menurut informasi, sebagian bisa diurus menjadi sertifikat, yang lain mungkin tidak bisa (semisal rumah dinas yang berada di markas militer).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun