Undang-undang ITE yang pada awalnya hanya untuk urusan melindungi orang-orang dalam bertransaksi digital kini menjadi primadona menuntut orang lain secara pidana menyikapi ketidaknyamanan dalam menggunakan berbagai media di dunia Maya.
Revisi UU ITE ini harus dilakukan karena terkadang hal sepele menjadi besar dan runyam bahkan menjadi tuntutan hukum. Awalnya hanya status media sosial bisa jadi pidana.
Memang terkadang ada hal positifnya juga, seseorang dalam menggunakan media sosial jadi lebih hati-hati dan tidak berani menyinggung perasaan orang lain. Namun hal ini terkadang merampas kebebasan seseorang dalam berekspresi.
Begitu banyak kasus pidana yang terjadi dari produk UU ITE ini, hal ini membuat presiden mengajak DPR untuk merevisi Undang-undang ini. Hal ini menurut saya tepat sekali. Dan sebaiknya apa yang baik terus dipertahankan dan apa yang dirasa mengganggu itulah secepatnya untuk dirubah.
Dengan direvisinya undang-undang ITE ini nantinya mungkin akan membuat masyarakat lebih berani dalam menyampaikan aspirasinya. Selagi itu wajar dan tidak menyalahi harusnya pemerintah harus melindungi dan menyikapi dengan tangan terbuka.
Situasi seperti ini jika terus terjaga maka