Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada 2020, ASN Wajib Netral

7 September 2020   10:31 Diperbarui: 7 September 2020   10:35 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Netralitas aparatur sipil negara (ASN)  wajib hukumnya. Jelas dan tegas serta rinci  diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Selain itu dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI.

"Setiap ASN  dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun."

Ini jelas dan clear, jika ada  ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilku dalam netralitas  Pilkada 2020, maka  sanksi morallah akan di dapat, baik  secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat. 

Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010  dalam  Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.

Tentunya dalam  tugas dan fungsi, ASN  melaksanakan kebijakan publik, program-program Pemerintah dan Instansi, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI. Maka ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

"Pasal 5 ayat (2) huruf e UU ASN  menyebutkan bahwa ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Artinya bahwa pegawai ASN itu bisa atau dapat menolak atau tidak melakukan perintah atasan yang menyuruh melakukan suatu perbuatan yang  melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN."

Tentunya penolakan itu memperhatikan norma etika dan perilaku yang berlaku dalam organisasi  dan masyarakat setempat.  Sebagai contoh kasus : Apabila atasan meminta/menyuruh ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu baik  Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Kepala Daerah atau menyuruh untuk mengerahkan ASN dalam lingkungan kerjanya untuk mengkampayekan salah satu peserta Pemilu, maka sebagai ASN yang memegang teguh netralitas, harusnya menolak atau tidak mengikuti perintah atasan tersebut karena perbuatan tersebut termasuk berpolitik praktis yang tidak sesuai ketentuan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.  

Negara ini membutuhkan ASN yang kuat dan mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh  siapapun (netral), karena ASN yang  kuat dan mandiri  dari intervensi politk, akan menjadi daya ungkit (leverage)  yang luar biasa dalam peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tahun 2024 yang akan datang.  

Komisi ASN tidak akan pernah berhenti mengingatkan dan mengawasi para ASN di seluruh Indonesia, agar tetap menjaga netralitas ASN pada setiap Pemilu. Persoalan netralitas ASN tidak hanya berhenti untuk Pemilu 2019, tapi juga persoalan netralitas ASN akan dihadapkan pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang. Untuk itu Komisi ASN meminta agar segenap ASN Indonesia agar fokus  memberikan pelayanan  yang baik dan prima kepada masyarakat  dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.  Mengingat  Pilkada serentak Desember 2020, sudah dekat, maka Komisi ASN meminta agar seluruh ASN dapat menyukseskan Pilkada 2020 dan tetap menjaga serta memegang teguh netralitas ASN.

Di tingkat Kabupatan/Kota sinergitas BAWASLU dengan Gabungan Penegakan Hukum (GAKUM) harus semakin efektif dan optimal, juga tegas berkeadilan dalam mengawasi seluruh pelanggaran Pilkada dan mampu membuat ASN agar tetap netral.

Nampaknya akan adil dan berimbang apabila sanksi, hukuman juga diberikan kepada pihak-pihak yang memobilisir ASN. Pada akhirnya sanksi, hukuman tersebut akan dikenakan kepada Calon yang terbukti memobilisir ASN untuk memilihnya, sebagaimana sanksi terhadap praktek politik uang dan sebagainya. Sehingga tidak seperti pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun