MODUS HIPNOTIS DENGAN DOKUMEN FIKTIF: STUDI KASUS SEPUTAR MARGONDA, DEPOK
Penulis: Abdurahman Kotala, SH
Abstrak
Fenomena hipnotis melalui dokumen fiktif telah menjadi modus penipuan finansial yang meresahkan masyarakat perkotaan. Penelitian ini menganalisis modus operandi pelaku inisial A, seorang pria sekitar usia 50 tahun, di kawasan Margonda, Depok. Pelaku memanfaatkan klaim proyek fiktif, dokumen palsu, dan tekanan finansial untuk mempengaruhi korban menyerahkan uang. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan korban, serta informasi dari teman pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi cerita meyakinkan dan manipulasi psikologis membuat korban percaya dan mengalami kerugian finansial. Studi ini diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan aparat hukum untuk mengenali modus penipuan serupa.
Latar Belakang
Penipuan finansial modern semakin berkembang dengan memanfaatkan hipnotis psikologis dan dokumen fiktif. Pelaku menciptakan narasi proyek besar, aset internasional, dan kemampuan teknologi canggih untuk meyakinkan korban. Margonda, Depok, menjadi wilayah rawan karena tingginya kebutuhan individu mencari pendanaan proyek. Penelitian ini penting untuk memahami strategi pelaku dan dampak psikologis terhadap korban.
Batasan dan Fokus Masalah
Fokus penelitian: Modus hipnotis dengan dokumen fiktif oleh pelaku inisial A.
Batasan: Tidak membahas aspek hukum secara mendalam, melainkan fokus pada pola operasional, klaim fiktif, dan dampak psikologis korban.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana modus hipnotis yang dilakukan oleh pelaku A?
2. Apa klaim fiktif yang digunakan untuk mempengaruhi korban?
3. Bagaimana korban terpengaruh dan menyerahkan uang kepada pelaku?
4. Apa dampak psikologis dan finansial bagi korban?