Mohon tunggu...
buana paksa
buana paksa Mohon Tunggu... Petani - Jaya negara

Kerja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tindak Penebangan Liar, Satreskrim Kutai Barat Amankan Truk dan Ratusan Potong Kayu

16 Februari 2018   12:59 Diperbarui: 16 Februari 2018   13:22 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

16/2/2018. Satreskrim Polres Kutai barat kembali mengungkap perkara Ilegal Logging di wilayah hukum kutai barat yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 15 Februari 2018. Satuan Tugas Penindakan Ilegal Logging yang dibentuk Polres Kutai Barat yang diawaki Ipda Harry Prima, S.TK menangkap tangan 4 orang Pelaku yang diduga melakukan pembalakan dan pengangkutan kayu hasil ilegal Logging.

Petugas amankan ratusan Potong Kayu Olahan Jenis Ulin dan Meranti yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH) dari Dinas Kehutanan serta alat angkut berupa 2 unit Truck, Petugas harus masuk kedalam lokasi yang jarak nya cukup jauh serta kondisi jalan yang cukup rusak untuk mengungkap dan mengamankan para pelaku. 

Kapolres Kutai Barat Akbp I Putu Yuni Setiawan, S.IK, M.H  memaparkan  polres kutai barat giat melakukan upaya sosialisasi, pencegahan dan penindakan  terhadap pelaku pembalakan liar khusus nya pada daerah kutai Barat yang berbatasan dengan propinsi Tetangga Kalimantan Tengah, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap Pelaku pembalakan liar terlebih pada daerah yang jauh dari ibu kota kutai barat.

Kasat Reskrim Kutai Barat AKP Rido Doly Kristian, S.H,S. IK menjelaskan bahwa para pelaku Pengangkutan Kayu Tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan karna jarak yang cukup jauh serta kondisi medan yang cukup sulit dilewati sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui baik modus dan cara pelaku melakukan aksinya, dalam waktu dekat ini kita akan koordinasi dengan pihak Kehutanan untuk meminta Ahli dalam Proses penyidikan ini ujar perwira Yang pernah menduduki jabatan sebagai Wakasat reskrim Polresta Samarinda ini.

Terhadap Para Pelaku dengan inisial HR,SH,SM, RN  berikut barang Bukti ratusan Potong Kayu dan Alat angkut berupa 2 unit Truck sementara menjalani proses penyidikan di satreskrim polres kutai Barat, terhadap Pelaku dikenakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar, sebagai mana diatur dalam undang undang Kehutanan Bahwa pengangkutan Kayu dan pengolahan kayu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH) yang sudah teraplikasi secara on line melalui SIPUH Dinas Kehutanan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun