Drama penangkapan Pelaku Pencurian sarang burung walet milik warga  di kutai barat, ratusan keping sarang burung walet berhasil diselamatkan Polisi
Jajaran satreskrim Polres Kutai Barat dibantu dengan Patroli UKL Polres Kutai Barat berhasil mengungkap Pelaku Pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksi pencurian Sarang burung walet salah satu mikik warga yang terjadi di Kampung Sapink Rt 12 Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat , ketika diamankan ke 4 pelaku berada didalam sarang burung walet sedang mencuri sarang burung walet milik masyarakat.Â
ke 4 pelaku tertangkap berikut barang bukti berupa ratusan keping sarang burung walet yang dicuri, linggis yang di pakai membongkar pintu sarang burung, kunci L yang dipakai mombongkar gembok, sebilah parang , alat Penjolok dan tali yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Aksi penangkapan tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari Pelaku yang akhirnya menyerah karna terkepung dalam bangunan sarang burung walet milik warga.
Tersangka dengan Inisial , UD ( 45 ) , MS (38), IR ( 35) , YN ( 19) berasal dari luar wilayah kabupaten kutai barat dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sarang burung walet di wilayah kalimantan timur. Penangkapan terhadap ke 4 tersangka berasal ketika Piket Reskrim mendapat informasi dari warga masyarakat sekelompok orang yang mencurigakan yang masuk ke salah satu sarang burung walet milik warga pada sekitar pukul 03.00 15/1/2018 Wita dini hari dari informasi tersebut anggota reskrim dipimpin Kasat Reskrim dan dibantu Patroli UKL Polres Kutai Barat melakukan Pengecekan gedung sarang burung di maksud dan di temukan 4 tersangka sedang melakukan aksi pencurian tersebut, ketika hendak diamankan pelaku sempat berusaha untuk bersembunyi berkat kejelian petugas akhirnya ke 4 pelaku berhasil diamankan
Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan, S.IK, MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini dapat terlaksana karna adanya kerja sama dan kepedukian masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian disisi lain petugas juga aktif selama sepanjang hari dalam bentuk patroli berantai yang dilaksanakan secara tidak terputus sehingga kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat dirasakan.
Kasat reskrim Polres Kutai Barat AKP Rido  doly kristian, S.H, S.IK menyampaikan bahwa terhadap ke 4 pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo 55 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, kita sangat atensi terhadap kasus pencurian seperti ini diharapkan dengan adanya pengungkapan ini memberikan efek jera terhadap pelaku . Dum