Mohon tunggu...
Brilian Yuanas Sanjaya
Brilian Yuanas Sanjaya Mohon Tunggu... Penulis - Taruna POLTEKIP Angkatan 51

KERJA KERAS, KERJA CERDAS DAN KERJA IKHLAS.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded Lapas dan Rutan

23 Mei 2019   06:30 Diperbarui: 23 Mei 2019   19:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat tentu tahu bahwa seluruh lapas atau rutan yang ada di indonesia saat ini mengalami over crowded, bahkan hal tersebut menjadi gejolak timbulnya masalah gangguan keamanan dan ketertiban dilapas maupun di rutan yang ada di indonesia.

Dilansir dari tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami tak bisa melakukan penolakan terhadap narapidana yang ingin dimasukkan ke dalam penjara, meski telah terjadi overcrowded (kelebihan narapidana) lapas yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Ia mengaku belum memikirkan untuk melakukan kebijakan ekstrem seperti itu. "Sekarang ini masih belum," katanya kepada awak media, Minggu (23/9/18) sore. 

Ia mengatakan hal tersebut merespons rekomendasi Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, yang mengatakan bahwa seharusnya Dirjen PAS melakukan penolakan untuk memenjarakan narapidana mengingat kapasitas yang tidak mencukupi. 

"Di Belanda, pernah ada kebijakan menolak orang masuk penjara pada tahun 1970, yang akhirnya mendorong pemerintah mengubah secara drastis sistem hukumnya. Ini kebijakan ekstrem memang," kata Anggara.

Sri Puguh memang mengakui bahwa telah terjadi overcrowded lapas yang terjadi di seluruh Indonesia. Dari total keseluruhan lapas di Indonesia yang hanya dapat menampung 124.974 orang saja, namun saat ini nyatanya terdapat 249.000 orang. Itu artinya telah lebih dari 100 persen dari kapasitas yang tersedia. "Dengan sumber daya yang ada yang 124.973 orang, terbanyak kasus kasus narkotika 111.000, kami harus membina 249.000, bahkan pernah sampai 251.000 bersama kami selama 24 jam. Kami punya beban tugas dua kali lipat. Akhirnya sistem tidak berjalan baik," kata Sri Puguh. 

Sri Puguh mengatakan bahwa kebijakan ekstrem yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah dengan melakukan revitalisasi dan reformasi lapas di Indonesia. "Akan kita dorong di minimum security dengan memberikan fast access yang lebih longgar, tapi tentu dengan keberhasila

n di maksimum dan medium terlebih dahulu. Ini ekstrem karena belum pernah dilakukan. Mereka yang ditempatkan di minimum, sudah punya akses untuk banyak hal. Sehingga penyimpangan-penyimpangan seksual sudah tidak ada. Karena sudah boleh bertemu dengan suami atau istri, sudah bisa pegang HP. Kan selama ini kan hal-hal seperti itu menjadi alat transaksi dengan oknum. Penyimpangan itu pun akan berkurang, terukur pula kinerja kami," katanya.

beberapa pemikiran alternatif solusi dalam upaya mengurangi over crowded di Lapas dan Rutan, sebagai berikut :

1. Segera mensahkan RUU KUHP  yang muatannya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat,dsb.

2. Merevisi PP  99 Tahun 2012 yang memuat persyaratan yang memungkinkan. Dengan berlakunya PP tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan karena diskriminatif, persyaratannya sulit diperoleh, dan prosedurnya berbelit -belit.

3. Pecandu atau pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lapas bukan tempat yang ideal untuk para pecandu narkotika. Lebih dari 30 persen warga binaan adalah kasus narkotika. Perlu asesmen yang kuat apakah yang bersangkutan betul-betul pemakai atau bandar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun