Mohon tunggu...
Juniart B S Brahmana
Juniart B S Brahmana Mohon Tunggu... -

Tidak ada kata yang tak bisa, dan tak ada yang susah untu didapat. kalau kita mau berusaha.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kacip-Kacipi (Acara Sunat dalam Masyarakat Karo)

1 Agustus 2012   13:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:21 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13438449301253770564

[caption id="attachment_204142" align="aligncenter" width="553" caption="Ilustrasi/Admin (BBC)"][/caption] Pada saat ini kegiatan sunat yang sering dilakukan oleh masyrakat, biasanya dilakukan oleh para dokter-dokter dengan peralatan kedokteran yang lebih modern maupun canggih. Tapi tahukah saudara, bahwa pada zaman dulu sebelum berkembangnya peralatan-peralatan dokter yang semakin canggih dan bayaknya orang-orang yang melakukan kegiatan sunat dengan batuan dokter, di masyrakat karo kegiatan sunat ini dilakukan oleh pelaku sunat sendiri dengan peralatan yang sangat sederhana, dimana kegiatan sunat yang dilakukan oleh masyrakat karo pada zaman dahulu bernama Kacip-Kacipi. Kacip-kacipi ini berasal dari kata kacip yang bahasa indonesianya kurang lebih adalah jepit. Kegiatan Kacip-kacipi atau kegiatan sunat pada masyrakat karo, biasanya dilakukan pada saat seorang anak laki-laki pada masyrakat karo yang sudah beranjak usia akil balik, usia akil balik yang dimaksud disini adalah ketika anak laki-laki tersebut telah menginjak usia 13 tahun sampai 14 tahun. Kegiatan Kacip-kacipi ini biasanya dilakukan di jambur-jambur ataupun di dalam sungai, dimana peralatan yang digunaka ketika seorang anak laki-laki melakukan Kacip-kacipi ini adalah alat kacip-kacipi yaitu sebtaang bambu atau batang karmil, dan benang sebagai pengikat serta belo penurungi sebagai obat layak obat merah pada saat ini. Dimana tata cara melakukan kacip-kacipi ini adalah seorang anak laki-laki biasanya bersama teman-temanya pada pagi hari mencari bambu dan batang karmil yang kemudian dipotong sepanjang 5 cm, dan kemudian dibelah dua ( inilah yang disebut dengan kacap-kacapi ), kemudian dengan kacapi atau penjepit tersebut dijepitkan dengan kulit penutup kepala kemaluan, kemudian dikat dengan benang, dan diujung enutup tersebut diberi lubang yang berfungsi sebagai saluran pembuangan. Penjepit( kacip-kacipi) tersebut didiamkan selama 2-4 hari dan setiap pagi disembur dengan belo penurungi, dan setelah 4 hari kulit penutup kepala tersebut akan terputus. Kacip-kacipi ini tidak hanya dilakukan di jambur-jambu saja, tetapi kacip-kacipi ini juga bisa dilakukan di dalam sungai, yang dimana biasanya alat untuk memotong kulit penutup kepala kemaluan ini menggunakan pisau cukur yang bersih, dimana setelah kulit penutup kepala kemaluan ini dipotong, anak laki-laki biasanya masuk kedalam sungai, dimana tujuannya agar tidak banyak darah yang keluar, dan setelah selesai bekas luka tadi disemburkan dengan belo penurungi. Tapi pada zaman sekarang yang berkembang dengan maju dan berkembang pula alat-alat kedokteraan, acara kacip-kacipi ini sudah sangat jarang dilakukan oleh anak laki-laki di suku Karom karena biasanya mereka lebih senang pergi kedokteraan untuk melakukan kegiatan sunat ini. Jadi dapat disimpulkan , bahwa dulu sebelum berkembangnya zaman ke arah yang lebih modern dan semakin canggihnya alat kedokteraan untuk melakakukan sunat, masyarkata karo telahm memiliki cara tersendiri untuk melakukan sunat tersebut, dimana nama acara sunat dengan tradisional oleh masyrakat karo ada Kacip-Kacipi. Sekian tulisan yang saya buat, semoga dengan tulisan yang saya buat ini dapat menjadi informasi bagi suadara-saudara pembaca sekalian dan menambah ilmu buat saudara-saudara, dan jika ada komentar maupun tanggapan dari saudara silakan diberikan, karena sedikit komentar dari saudara dapat menambah ilmu buat kita. Terima kasih ( bujur ).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun