Mohon tunggu...
M.Abdussalam Hizbullah
M.Abdussalam Hizbullah Mohon Tunggu... Administrasi - mencoba menulis meski tidak berbakat

jika tulisanku ini bermanfaat, bagikan pada orang lain agar manfaatnya tidak terhenti padamu. 😘😘

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fiqh Munakahat, Pengenalan

17 Februari 2018   22:57 Diperbarui: 17 Februari 2018   23:13 1975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam kehidupannya, manusia dianugerahi rasa ketertarikan terhadap lawan jenis. Ketertarikan itu adalah hal yang sangat manusiawi. Dengan rasa ketertarikan itu, muncul rasa ingin bersama dalam menjalani kehidupan. Ketika hal itu terjadi, maka akan muncul keinginan untuk menyatukan ikatan batin yang terjalin diantara laki-laki dan perempuan. Inilah yang mendasari keinginan untuk membentuk sebuah keluarga.

Rasa ketertarikan yang awalnya muncul perlahan berubah menjadi rasa cinta yang menghubungkan antara laki-laki dan perempuan yang merasakannya. Tidak dapat dipungkiri, itu adalah hal yang tertanam dalam diri manusia. Ketika rasa cinta diantara keduanya tumbuh, ketertarikan itu tidak hanya sebatas pada keinginan untuk bercengkrama diantara keduanya, tetapi membawa laki-laki dan perempuan untuk menuju hubungan yang lebih intim. 

Nah, dalam kondisi inilah, Islam dengan segala keindahannya mengatur manusia untuk tetap berada pada koridornya sebagai manusia. Islam mengatur hubungan antar sesama manusia, khususnya masalah cinta dan mencintai dengan cara yang lebih ma'ruf. Hal ini bertujuan agar manusia tidak melakukan perilaku yang tidak manusiawi, agar manusia tidak mengikuti perilaku hewan, agar manusia dapat mengatur nafsunya sesuai pada aturan dan norma yang hidup dalam masyarakat.

Norma adalah hal yang sangat penting, karena norma tidak dapat dipisahkan dari masyarakat (ubi socitas ibi ius). Norma diperlukan untuk menjaga manusia agar dapat berinteraksi antar sesamanya dengan perilaku yang baik (good manners). Baik dalam kehidupan masyarakat, maupun dalam proses pembentukan rumah tangga.

Membangun rumah tangga, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Agar menjadi sebuah keluarga yang berintegritas, maka haruslah mengikuti standar baku yangtelah ditetapkan dalam melaksanakan suatu proses yang disebut dengan pernikahan atau perkawinan. proses-proses dan aturan-aturan yang harus dilakukan untuk melaksanakan pernikahan ini diatur dalam undang-undang Islam yang dikenal dengan fiqh munakahat.

Mengapa harus diatur?

Manusia harus diatur agar kehidupannya dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Aturan-aturan (law), diperlukan untuk dapat menjamin hak-hak setiap orang (human right). Keberlakuannya disesuaikan pada situasi dan kondisi tertentu. Selain itu, aturan juga diperlukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman, menjaga batas tindakan perbuatan manusia atas perbuatan yang harus dilakukan dan perbuatan yang harus ditinggalkan. Dalam Islam, pembahasan-pembahasan mengenai aturan-aturan keluarga ini dikenal dengan ahwaluas-sakhsiyyah (Islamic family law). Salah satu pembahasan utama dalam hukum keluarga ini adalah pembahasan mengenai fiqh munakahat.

Ketika membangun sebuah keluarga, harapan yang ingin dicapai dari terbentuknya suatu keluarga adalah mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.  Namun, untuk menggapainya bukanlah hal yang mudah. Untuk menyatukan dua pemikiran manusia, haruslah dibutuhkan kesabaran, rasa saling menghargai dan menerima satu sama lain. Jika tidak, maka akan timbul berbagai persoalan dalam keluarga. Hingga kini, pembahasan masalah-masalah munakahat ini tetap menjadi pembahasan yang sangat aktual. 

Tentu saja ini terjadi karena pada setiap generasi pernikahan selalu terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan pelaksanaan pernikahan yang tetap eksis ini, berbanding lurus dengan terjadinya masalha-masalah rumah tangga. Dan masalah-masalah yang terjadi ini, harus dapat diselesaikan agar dapat memberikan kepastian hukum dalam masyarakat, terlebih lagi pada masyarakat muslim.

Nah, permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, menuntut adanya perkembangan hukum. Hukum harus tetap bisa menjaga norma-norma sosial dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, pembentukan aturan-aturan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Dengan kata lain harus sesuai dengan qawa'idul fiqhiyyah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hukum yang menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah masyarakat itu tetap sesuai dengan syari'at Islam.

Dengan adanya perkembangan hukum yang terjadi, hingga saat ini, sudah banyak masalah yang tercakup dalam aturan-aturan munakahat. Mulai dari peminangan, akad nikah, perjanjian, rukun, syarat, mahar, kawin kontrak, poligami, hingga perkara-perkara perceraian.  Ketika hukum mengenai munakahan ini telah ada, maka segala hal yang telah diatur dalam fiqh munakahat tersebut harus dipastikan dapat terlaksana sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan. Cara memastikan bahwa prosedur-prosedur tersebut dijalankan dengan baik adalah dengan menjadikannya norma yang hidup dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun