Mohon tunggu...
BORNEO INFO
BORNEO INFO Mohon Tunggu... MENULIS INFO AKTUAL

INFORMASI CEPAT, TEPAT

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tak Segan Pecat Pegawai Imipas yang Cemarkan Institusi

7 Agustus 2025   13:36 Diperbarui: 7 Agustus 2025   13:36 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tak Segan Pecat Pegawai Imipas yang Cemarkan Institusi. Dok Humas Ditjenpas

Samarinda, INFO_PAS -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengeluarkan pernyataan keras terkait pegawai di lingkungan kementeriannya yang melanggar aturan hukum. Kamis (7/8)

Dalam arahannya, Menteri Agus menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada pegawai imigrasi dan pemasyarakatan yang terbukti mencemarkan nama baik institusi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam salah satu momentum penting yang dihadiri oleh jajaran Kemenimipas dan menjadi pengingat bahwa integritas, profesionalisme, serta loyalitas terhadap institusi adalah harga mati bagi setiap aparatur negara.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Melalui sikap tegas ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai imigrasi dan pemasyarakatan dapat semakin meningkatkan disiplin, etika, dan dedikasi dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (hd)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun