Mohon tunggu...
BORNEO INFO
BORNEO INFO Mohon Tunggu... MENULIS INFO AKTUAL

INFORMASI CEPAT, TEPAT

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Remisi Dasawarsa dan Rehabilitasi Usai Sholat Zuhur Berjamaah

23 Juli 2025   16:43 Diperbarui: 23 Juli 2025   14:47 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Remisi Dasawarsa dan Rehabilitasi Usai Sholat Zuhur Berjamaah. DOK Humas LPN

Samarinda, INFO_PAS -- Dalam upaya memperkuat pembinaan kepribadian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib), Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggelar kegiatan Sholat Zuhur berjamaah bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (23/7).Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Ash-Solihin ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Amri, dan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Jaka Prihatin.

Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Remisi Dasawarsa dan Rehabilitasi Usai Sholat Zuhur Berjamaah. DOK Humas LPN
Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Remisi Dasawarsa dan Rehabilitasi Usai Sholat Zuhur Berjamaah. DOK Humas LPN
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas. Ia mengimbau seluruh WBP untuk saling menghormati, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran tata tertib.
Selain itu, Kalapas juga menyampaikan sosialisasi program pemasyarakatan, termasuk Remisi Umum 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang aktif mengikuti program pembinaan.

Lebih lanjut, Kalapas juga menjelaskan mengenai Remisi Dasawarsa Tahun 2025, yang merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi Dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan HUT RI, dengan besaran 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dan pengurangan maksimal selama tiga bulan.

Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Remisi Dasawarsa dan Rehabilitasi Usai Sholat Zuhur Berjamaah. DOK Humas LPN
Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Remisi Dasawarsa dan Rehabilitasi Usai Sholat Zuhur Berjamaah. DOK Humas LPN
Sebagai penutup, Kalapas turut mensosialisasikan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana kasus narkotika. Program ini dinilainya sangat penting sebagai langkah pemulihan dan pembinaan berkelanjutan, agar WBP dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bebas dari ketergantungan.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, mencerminkan semangat pembinaan spiritual dan integratif yang terus digaungkan di Lapas Narkotika Samarinda. (bn)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun