Mohon tunggu...
Bondan Satria Ajie
Bondan Satria Ajie Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190197/HKI G

Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam Terhadap Asuransi

30 November 2021   21:05 Diperbarui: 30 November 2021   21:16 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Semakin berkembangnya zaman semakin banyak pula kebutuhan manusia. Tidak hanya kebutuhan material saja tetapi juga kebutuhan jasa. Kebutuhan hidup manusia juga membutuhkan suatu pengamanan terhadap jiwa, keturunan, dan harta mereka. 

Karena semakin berkembangnya zaman akan semakin banyak pula permasalahan yang dialami manusia. Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, semakin besar juga resiko yang ditimbulkan. Pada bidang transformasi misalnya, semakin canggih alat transformasi yang digunakan manusia maka akan semakin besar pula resiko yang ditanggung mereka.

Untuk mengatasi berbagai resiko permasalahan tersebut, di masa sekarang ini terdapat suatu bentuk muamalah baru yang dikenal dengan asuransi. 

Dikarenakan asuransi ini merupakan muamalah baru, tentu saja akan ada banyak pro dan kontra di dalam masyarakat, terutama masyarakat muslim yang perlu mengetahui hukum asuransi menurut Islam. Berikut ini merupakan pandangan hukum Islam mengenai asuransi.

Pembahasan

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance yang bermakna jaminan. Sedangkan dalam bahasa Arab, asuransi disebut dengan at-ta'min yang berasal dari kata amanah yang bermakna memberikan perlindungan atau memberi rasa aman. 

Terdapat juga istilah lain dalam bahasa Arab diantaranya, takaful, tadlamun, ta'ahud, yang semuanya dapat diartikan sebagai penjaminan atau pertanggungan.

Menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Perniagaan, yang dimaksud asuransi adalah suatu persetujuan antara pihak yang meminjam kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

Terdapat berbagai macam bentuk asuransi, diantaranya:

  • Asuransi timbal balik, yaitu sekelompok orang yang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan beban seseorang dari mereka saat terkena suatu musibah.
  • Asuransi dagang, yaitu sekelompok orang yang senasib dan bersepakat dalam mengadakan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka.
  • Asuransi pemerintah, yaitu jaminan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggung kerugian kepada siapa saja yang menderita tanpa mempertimbangkan keuntungannya.
  • Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang diadakan terhadap jiwa atau nyawa seseorang.
  • Asuransi atas bahaya yang menimpa badan, yaitu asuransi terhadap jiwa atas kerusakan diri seseorang. Biasanya yang diasuransikan adalah anggota badan.
  • Asuransi terhadap Bahaya Pertanggungjawaban Sipil, yaitu asuransi yang diadakan  terhadap benda-benda

Mengenai dasar hukum asuransi, dalam Al-Qur'an tidak terdapat ayat yang menjelaskan tentang asuransi. Walaupun demikian, di dalam Al-Qur'an masih terdapat nilai-nilai dasar yang ada pada praktek asuransi, seperti tolong menolong, kerja sama, atau semangat dalam perlindungan terhadap peristiwa kerugian dimasa yang akan datang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun