Mohon tunggu...
Uci Olyv
Uci Olyv Mohon Tunggu... Administrasi - blogger, mommy

Mommy, Blogger

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

P4GN untuk Indonesia Darurat Narkoba

1 Oktober 2018   11:33 Diperbarui: 1 Oktober 2018   12:51 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalimat ini  ini pastinya sudah sering kita lihat  baik di TV, billboard yang kita temui di jalan dan media social yang kita miliki.

Faktanya saat ini sekitar 30  orang meninggal setiap hari karena narkoba, bahkan LAPAS pun semakin penuh dihuni dengan tahanan kasus NARKOBA. Data September 2018 Jumlah Tahanan/Narapidana Kasus Narkotika di Indonesia berjumlah  111.848 orang, yang didominasi oleh Bandar/ Pengedar , dan pengguna. LAPAS pun semakin overload karena   45,0 %  penghuninya adalah terjerat kasus NARKOBA dengan mayoritas wanita.

narkoba1-jpg-5bb18d74c112fe6b752ebd39.jpg
narkoba1-jpg-5bb18d74c112fe6b752ebd39.jpg
Adanya peredaran dan pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) 26 September 2018 lalu bertempat di Hotel Bidakara diadakan  Forum Diskusi Trending Topic Di Kalangan Jurnalis mengenai Penanganan Masalah P4GN  Di Lingkungan  LAPAS dan RUTAN  yang diselenggarakan oleh Deputi Pencegahan BNN  dengan menghadirkan nara sumber Kepala BNN drs Heru Winarko, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si  dan Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI).

img-20181001-wa0041-5bb1a780aeebe17945492043.jpg
img-20181001-wa0041-5bb1a780aeebe17945492043.jpg
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si  mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menangani permasalahan Narkoba yang terjadi di dalam Lapas maupun Rutan, dan terkadang adanya petugas yang tidak menaati peraturan untuk tidak membawa handphone ke dalam lapas, dan adanya OKNUM di dalam LAPAS yang mempunyai visi yang berbeda yaitu tidak ingin memberantas peredaran narkoba, sehingga transaksi di dalam LAPAS masih saja terjadi.

img-20181001-wa0040-5bb1a70e12ae941ce2739923.jpg
img-20181001-wa0040-5bb1a70e12ae941ce2739923.jpg
Ibu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Sri Puguh Utami  bertekad akan  memperbaiki citra Lapas dan Rutan yang dianggap  "sarang Narkoba", salah satunya dengan bekerja sama dengan BNN,  dalam hal rehabilitasi penyalahguna Narkoba yang berada di Lapas dan Rutan, pengawasan Lapas dan Rutan, dukungan alat deteksi (x-ray) untuk para pengunjung, membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan BNN, dan komitmen petugas untuk tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun saat sedang  bertugas.

Dok : @infoBNN www.bnn.go.id
Dok : @infoBNN www.bnn.go.id
Kepala BNN drs Heru Winarko menegaskan  P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak bisa lagi ditunda, diantaranya dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus lalu untuk  mengatasi permasalahan Narkoba yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan saat ini, agar kembalinya  kepercayaan masyarakat  terhadap Lapas dan Rutan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Menanggapi permasalahan tersebut telah dilakukan berbagai kerjasama dalam memberantas Narkoba di Indonesia, diantaranya :

  1. Nota Kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018.
  2. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Peredaran narkoba pun tidak lepas dari pengguna, pengedar dan Bandar. Dan yang lebih membuat miris, peredaran narkoba terjadi di dalam Lapas. 

www.bnn.go.id
www.bnn.go.id
Dan dilakukan  langkah awal pengamanan , seperti :
  1. Mencegah/menangkal masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA(Supply Reduction).
  2. Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA.

PENANGANAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI DALAM LAPAS/RUTAN/CAB.RUTAN/LPKA 

  1. Penambahan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang.
  2. Pemberian sanksi tegas kepada Petugas yang ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab/ Rutan/LPKA.

Dan hal ini hasilnya telah terlihat , dari jumlah petugas yang terlibat pengedaran narkoba di LAPAS yang setiap tahun semakin menurun jumlahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun