Mohon tunggu...
Bobby ThyasErlangga
Bobby ThyasErlangga Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

halo perkenalkan saya bobby, saya membuat akun ini dengan tujuan memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen, dan sebagai media penyalur yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Islam dan Hukum Nasional

27 September 2022   18:43 Diperbarui: 27 September 2022   18:57 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disusun oleh :

1. Pebriyanto

2. Anwar Riyadi

3. Sangiang Aang Budiawan

Sebagai sebuah negara, Indonesia membutuhkan hukum untuk mengatur negara dan ketertiban sosial. Pada hakikatnya keberadaan hukum ditujukan untuk menciptakan keseimbangan dan ketertiban dalam kehidupan manusia. Bahkan ketika Indonesia baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mengatur tata kehidupan berbangsa.

Ketika Membahas Hukum Islam dalam Hukum Nasional, perhatian publik akan terfokus pada posisi hukum Islam dalam sistem hukum suatu negara. Sistem hukum Indonesia perkembangan sejarahnya rumit. Diberi nama karena alasan sejauh ini, beberapa skema telah diterapkan di Republik Indonesia. Hukum dengan gaya dan strukturnya sendiri.

Kedudukan mengenai hubungan Hukum Islam dalam Hukum Nasional

Hukum Islam adalah hukum universal karena merupakan bagian dari agama universal Islam. Oleh karena itu, hukum Islam secara otomatis diterapkan kepada umat Islam di mana pun mereka berada, tanpa memandang kebangsaan mereka. 

Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional yang berlaku untuk negara tertentu dalam negara-bangsa tertentu. Bagi Indonesia, hukum domestik juga berarti hukum yang dibuat oleh negara Indonesia yang merdeka dan berlaku bagi warga negara Indonesia.

Peran hukum Islam dalam perumusan hukum nasional dapat dilihat dari dua aspek: hukum Islam sebagai sumber perumusan hukum nasional dan adopsi hukum Islam sebagai hukum nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun