Disusun oleh :
1. Pebriyanto
2. Anwar Riyadi
3. Sangiang Aang Budiawan
Sebagai sebuah negara, Indonesia membutuhkan hukum untuk mengatur negara dan ketertiban sosial. Pada hakikatnya keberadaan hukum ditujukan untuk menciptakan keseimbangan dan ketertiban dalam kehidupan manusia. Bahkan ketika Indonesia baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mengatur tata kehidupan berbangsa.
Ketika Membahas Hukum Islam dalam Hukum Nasional, perhatian publik akan terfokus pada posisi hukum Islam dalam sistem hukum suatu negara. Sistem hukum Indonesia perkembangan sejarahnya rumit. Diberi nama karena alasan sejauh ini, beberapa skema telah diterapkan di Republik Indonesia. Hukum dengan gaya dan strukturnya sendiri.
Kedudukan mengenai hubungan Hukum Islam dalam Hukum Nasional
Hukum Islam adalah hukum universal karena merupakan bagian dari agama universal Islam. Oleh karena itu, hukum Islam secara otomatis diterapkan kepada umat Islam di mana pun mereka berada, tanpa memandang kebangsaan mereka.Â
Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional yang berlaku untuk negara tertentu dalam negara-bangsa tertentu. Bagi Indonesia, hukum domestik juga berarti hukum yang dibuat oleh negara Indonesia yang merdeka dan berlaku bagi warga negara Indonesia.
Peran hukum Islam dalam perumusan hukum nasional dapat dilihat dari dua aspek: hukum Islam sebagai sumber perumusan hukum nasional dan adopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.Â