Rani juga mengikuti pesantrenisasi, namun dengan dispensasi khusus dari kampusnya. Ada dialog dan toleransi dalam proses mendapatkan dispensasi khusus untuknya.
Contoh lain adalah Ayu, mahasiswi beragama Hindu di Universitas Muslim Indonesia (UMI), kota Makassar Sulawesi Selatan. Selama berkuliah, Ayu yang beragama Hindu ini mengenakan jilbab sesuai aturan kampusnya.
Saat mahasiswa baru UMI mengikuti pendidikan pesantren selama satu bulan, Ayu diberikan kompensasi tidak ikut pesantren. Alih-alih, Ayu harus belajar di Pura, sesuai agama Hindu yang ia peluk.Â
Singkat kata, sekolah swasta wajar saja menerapkan aturan berbusana sesuai ciri khas pendidikan agama masing-masing. Ini terkait dengan visi dan misi sekolah swasta yang lazimnya sudah dirumuskan para pendiri dan pemilik yayasan.
Meski demikian, tetap saja pendidikan di sekolah swasta mengedepankan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Setahu saya, semua sekolah swasta yang baik tentu mengizinkan siswa-siswi menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.Â
Contoh nyata, misalnya di sekolah yayasan Katolik, siswa-siswi beragama Islam tentu tetap boleh, bahkan dianjurkan untuk menjalankan salat. Sekolah dan kampus Katolik juga lazimnya berupaya menyediakan fasilitas atau ruangan untuk salat. Jika (maha)siswi beragama Islam hendak mengenakan jilbab, tentu juga diperbolehkan.Â
Sekolah negeri mewajibkan busana khas agama tertentu, ada yang keliru
Kasus yang terjadi di Padang bukan kasus pertama terkait sekolah negeri yang (hendak) mewajibkan busana khas agama tertentu. Beberapa waktu lalu, di Gunung Kidul Yogyakarta, pernah terjadi kasus serupa.
Seorang kepala sekolah sebuah SD di Gunungkidul, DIY mendapat kritik dari orang tua dan wali siswa karena menghendaki siswi berpakaian serba tertutup, yang lazimnya mengacu pada cara berbusana agama tertentu. Demikian lansir media ini.Â
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, lantas memberikan klarifikasi bahwa surat edaran yang beredar luas di media sosial itu tidak bermaksud demikian.Â
Setiap sekolah negeri sebagai entitas negara semestinya menyelenggarakan pendidikan berwawasan Pancasila dan UUD 1945.