Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pro-Kontra Kantong Plastik 200 Rupiah di Ritel Modern

2 Maret 2019   04:48 Diperbarui: 2 Maret 2019   18:22 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggunaan kantong plastik (Thinkstock/daizuoxin)

Berita yang cukup mengejutkan para konsumen ritel Indonesia adalah bahwa mulai 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap. 

Konsumen yang berbelanja di gerai-gerai ritel modern semacam Superindo, Indomaret, Alfamart, Ramayana, Yogya, Matahari, Circle K, dan sebagainya wajib membayar minimal Rp. 200,00 untuk selembar tas kresek.

Tujuan mulia

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel berkomitmen mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Sebagai catatan, Aprindo memiliki sekitar 40.000 ritel anggota.

"Ini langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia," ujar Roy (28/2/2019).

Foto: tribunnews.com/reynas
Foto: tribunnews.com/reynas

Aprindo ingin mendukung salah satu visi pemerintah. Pemerintah mencanangkan agar pada tahun 2025 Indonesia dapat mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.

Dilakukan bertahap

"Konsumen akan kita menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern," ujar Roy. Program KPTG ini akan mulai diumumkan di gerai-gerai ritel melalui poster, media sosial, dan imbauan dari kasir.

Selain itu, Aprindo menyarankan penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standardisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Kantong plastik yang disediakan ritel besar haruslah mudah terurai (oxo degradable atau biodegradable).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun