Berdasarkan yang di lansir jumlah penduduk Indonesia Tahun 2022 tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa. Penduduk Indonesia berumur di atas 18 tahun tercatat sebanyak 206.496.2 jiwa. ( sumber data: Badan Pusat Statistik)
Semua penduduk yang berumur di atas 18 tahun sudah mempunyai KTP / NPWP dimana masyarakat tersebut mewajibkan membayar pajak nya bilamana dia mempunyai kendaraan ,Usaha Dagang,Aset Tanah,Bangunan, Pekerjaan ,dll.
Pajak adalah Iuran/Pungutan Wajib yang bersifatnya Memaksa dan berguna untuk kepentingan Negara.
Lalu Bagaimana Masyarakat Tersebut tidak membayar Pajak?
Pada tahun 2020, jumlah wajib pajak yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta Wajib Pajak. Artinya, masih ada sekitar 4,2 juta Wajib Pajak yang tidak taat. (sumber data : CNBC Indonesia)
Bagi orang Pribadi Wajib melaporkan SPT tahunan, bila telat lapor SPT tahunannya maka akan di kenakan denda dan menurut undang-undang ada 3 macam sanksi bagi pelanggaran berat yang bahkan sampai merugikan Negara yaitu denda Pidana, Kurungan Bahkan Penjara.
Kemanakah Dana Pajak Tersebut di Alirkan?
Dana Pajak yang di terima akan masuk ke Negara Untuk dimanfaatkan bagi Kesejahteraan Rakyatnya, Jadi Pajak itu dari Masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakatnya.
Â
Jadi Kita Sebagai Rakyat Indonesia, Ayo Kita Taat Membayar Pajak Untuk Negara Kita dan Untuk Saudara Kita Sebangsa dan Setanah air. Â