Mohon tunggu...
Muad Widia Siena
Muad Widia Siena Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berselisih dalam Masalah Syariat Islam dalam Manuskrip Mufti Batavia

22 Desember 2021   07:16 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:11 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi manuskrip Islam. Sumber: Max Planck Digital Library via Wikimedia Commons

Perselisihan sudah menjadi hal yang tidak asing bagi kita. Dalam kehidupan manusia, perselisihan seakan-akan tidak terpisahkan dari semua orang. Perselisihan ini bisa terjadi dimana saja seperti di dalam organisasi, pemerintahan bahkan agama.


Jika kita membahas perselisihan dalam konteks hukum Islam, banyak sekali permasalahan yang dapat diperselisihkan seperti perkawinan atau hal yang sering dipermasalahkan di Indonesia seperti warisan dan wasiat. Dengan kedua hal itu saja, seseorang bisa menjadi durhaka kepada orang tua seperti berita yang hangat dibicarakan beberapa pekan lalu. Lantas, apa saja yang harus dilakukan ketika menghadapi suatu perselisihan dalam syariat Islam?

Untuk mengulas hal tersebut, sepertinya cocok jika kita membahas suatu manuskrip yang berasal dari Palembang yang berjudul Min al-Mihnah wal-Musibah Ta'addud al-Jum'ah bil-Ghasibah. Manuskrip ini berisikan tentang beberapa perkara agama Islam dari seorang mufti asal Batavia bernama Utsman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al-Alawi.

Manuskrip yang menjadi topik pembahasan di artikel ini berisi tentang 12 perkara agama Islam. Namun, artikel ini hanya akan membahas tentang perkara yang ketiga saja yang bertemakan kewajiban bagi orang-orang yang berselisih dalam hukum Islam. Beliau mendiktekan fatwa-fatwanya ini kepada Muhammad Aqib bin Abd Al-Hamid untuk ditulis olehnya sehingga jadilah manuskrip ini.

Manuskrip ini menurut sumbernya, yaitu Digital Collections Leiden Libraries University ditulis sekitar tahun 1311 H atau sekitar antara tahun 1893 hingga 1894 M. Manuskrip yang berasal dari Palembang ini dibuat karena adanya perdebatan masalah-masalah agama yang ada di daerah Palembang seperti yang tertulis di bab pembukaan dalam manuskrip ini.

Kewajiban ketika Berselisih dalam Masalah Syariat Islam dalam Manuskrip

Seperti halnya ibadah yang berpedoman kepada Al Quran As Sunah, perselisihan dalam perkara agama juga harus berpedoman kepada Al Quran dan As Sunah juga. Hal ini adalah kewajiban bagi kita mengingat lingkup dari hukum-hukum agama adalah merujuk kepada sumbernya. Kewajiban tersebut telah Allah SWT katakan melalui beberapa potongan ayat yang tertulis di dalam surat An Nisa' ayat 59;

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ
Artinya: "Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunahnya)"

Dalam perselisihan dalam syariat Islam, memang diharuskan untuk kembali kepada Al Quran dan As Sunah. Namun, hal itu belum cukup untuk kita menyelesaikan suatu masalah tersebut. Kita mengetahui bahwasanya sesuatu amalan harus disertai dengan niat yang baik juga. Dalam konteks ibadah saja, niat adalah hal yang sangat wajib dan selalu dinomorsatukan di seluruh kegiatan ibadah dalam Islam. Ketika sedang berselisih, niat yang harus dipegang adalah mencari kebenaran dan menerima keputusan secara lapang dada ketika keputusan tersebut tidak berpihak kepadanya. Suatu keharusan tersebut telah Allah SWT firmankan dalam surat An Nisa' ayat 65;

 فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا 
Artinya: "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.

Salah satu firman Allah SWT dalam surat An Nur ayat 51 mengungkapkan bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang menjawab "kami mendengar dan kami menaati" ketika mereka dipanggil dan diputuskannya suatu perkara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun