Mohon tunggu...
Bima Sakti Ginting
Bima Sakti Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Menjalani hidup

Perjalanan kehidupan,berbagi dan merasakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangan Buruh PT DPN Belum Selesai

22 November 2020   15:29 Diperbarui: 22 November 2020   15:49 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bima Sakti Ginting,SH
Taluk kuantan 22 November 2020.

Buruh PT Duta Palma Nusantara masih tetap memperjuangkan hak-haknya sebagai tenaga kerja dan sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari tahun 2016 sampai dengan sekarang di akhir tahun 2020 masih belum menerima keadilan dari Perusahaan tersebut.

Upaya hukum yang dilakukan juga sudah sampai tahap akhir yaitu Kasasi di Mahkamah agung. Putusan awal pengadilan negeri Pekanbaru mengadili bahwasannya buruh yang di PHk berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Perusahaan pun melakukan upaya hukum kasasi dan mahkamah agung mengadili dan memutuskan bahwasannya mereka yang di PHK harus di pekerjakan kembali, dan bagi yang sudah meninggal dunia mendapatkan pesangon yang seharusnya mereka dapatkan. 

Lima tahun perjuangan yang dilakukan demi menemukan keadilan dan mendapatkan hak"nya masih saja dimentahkan oleh perusahaan yang tidak mengindahkan putusan tersebut. Dan untuk upaya selanjutnya Kordinator Wilayah Bpk Sornop Siahaan dan Majelis Pertimbangan Wilayah Bpk Simon W Gultom S.sos beserta tim LBH SBSI Ibu Adv. Sardo Mariada Manullang, SH.,MH dan Bima Sakti Ginting,SH turun dan bertemu kembali dengan buruh PT.Duta Palma Nusantara di Taluk kuantan, untuk membicarakan kembali upaya-upaya yang akan selanjutnya ditempuh. Pertemuan dilakukan di Sekretariat SBSI kabupaten Kuantan Singingi dan dihadiri buruh yang menjadi korban kerasnya ketidakadilan. 

Diskusi panjang pun terjadi, dan ditutup dengan sebuah kesepakatan bersama untuk melakukan upaya yang akan selanjutnya dilakukan,yaitu dengan turun langsung ke perusahaan dan akan bertindak sebagai mana yang didiskusikan untuk menguasai lahan PT Duta Palma Nusantara, mengingat upaya eksekusi juga sudah dilakukan, tetapi masih saja belum dilaksanakan. 

"Upaya tersebut dilakukan karena upaya hukum sampai akhir sudah dilalui, kita berharap dengan hal tersebut pemerintah dan aparat keamanan ikut turun tangan dan menyampaikan kepada pengusaha agar melaksanakan putusan pengadilan tersebut" ungkap Korwil SBSI Riau bpk Sornop Siahaan. 

Buruh berharap Hak yang harus mereka terima dan keadilan yang seharusnya didapatkan sebagai tenaga kerja dan warga negara terpenuhi. "Kami mengharapkan hak kami, dan pengusaha beritikad baik dan menjalankan putusan tersebut,Kami mengharapkan keadilan" imbuh salah seorang buruh yang menjadi korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun