Masalah kucing liar di Jakarta kini bukan lagi sekadar gangguan kecil di lingkungan permukiman, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan tata kelola perkotaan.
Di rumah susun Pasar Rumput, misalnya, kucing liar dapat ditemukan bahkan hingga ke lantai tiga, dengan leluasa berkeliaran tanpa pengawasan.
Mereka naik melalui jalur parkir sepeda motor, memperlihatkan betapa mudahnya kucing liar menyusup ke area hunian vertikal.
Hal ini bukan kasus tunggal. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) mencatat bahwa aduan terbanyak dari warga Jakarta berkaitan dengan keberadaan kucing liar.
Gubernur Pramono Anung bahkan menyatakan bahwa sebagian besar aduan tersebut adalah permintaan masyarakat untuk dilakukan sterilisasi terhadap kucing-kucing liar di berbagai wilayah.
Situasi ini mengindikasikan bahwa Jakarta menghadapi tantangan signifikan dalam hal pengendalian populasi kucing liar, sekaligus memperlihatkan besarnya kepedulian warga terhadap penanganan masalah tersebut secara berprikebinatangan.
Menanggapi hal ini, komunitas Animal Defender mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendekatan inovatif: pembangunan "Pulau Kucing" di Kepulauan Seribu.
Ide ini bukan sekadar solusi untuk relokasi kucing liar, tetapi merupakan langkah terintegrasi yang menyentuh berbagai aspek: pengendalian populasi melalui sterilisasi dan vaksinasi, perlindungan hak-hak hewan, dan bahkan pengembangan potensi wisata.
Pulau Kucing: Pendekatan Integratif dalam Menangani Kucing Liar
Pulau Kucing di Kepulauan Seribu dirancang sebagai kawasan penampungan dan pengelolaan kucing liar.
Di tempat ini, kucing-kucing liar yang dikumpulkan dari berbagai wilayah Jakarta akan mendapatkan perawatan, vaksinasi, dan sterilisasi untuk mencegah reproduksi tak terkendali.