Mohon tunggu...
Bicara Semesta
Bicara Semesta Mohon Tunggu... Penulis - Sebuah platform yang digagas oleh Departemen PSDM bidang Kastrat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Bidang Penalaran dan Literasi PSDM Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dengan Lockdown Corona Down?

14 Juli 2020   18:46 Diperbarui: 14 Juli 2020   18:47 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tahu saat ini seluruh dunia sedang mengalami kesulitan dalam menghadapi penyebaran virus corona yang lebih dikenal dengan nama COVID-19. Sedangkan dalam bahasa ilmiah dikenal dengan nama Corona Novel Virus. Saat ini Covid-19 telah dinyatakan pandemic oleh WHO selaku badan kesehatan dunia, untuk menekan penyebaran covid-19 ini hampir semua negara telah menerapkan lockdown, sebab begitu masif penyebarannya. 

Tak terkecuali di Indonesia, per tanggal 12 April 2020 seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia sudah ada 4.241 kasus, dan sebanyak 373 pasien meninggal dunia dan sembuh 359 pasien. Walaupun begitu, Indonesia tak kunjung mengambil langkah untuk lockdown. Pro kontra terkait lockdown selalu menjadi perdebatan masyarakat Indonesia sekarang ini.
Sebagian masyarakat setuju jika harus lockdown, akan tetapi sebagian lagi tidak setuju dengan dalih bahwa pekerja harian tidak akan bisa mendapatkan penghasilan apabila lockdown diterapkan. Sebagian besar dari masyarakat beranggapan dengan adanya lockdown ini keberlangsungan hidup mereka tidak akan terjamin. 

Hal ini menjadi permasalahan utama yang mereka khawatirkan. Jika dilihat dari isi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2018 semua kekhawatiran masyarkat telah terjawab dalam UU tersebut. Dimana dalam pasal 52 dan 53 UU Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2018 telah terdapat rincian mulai dari tata cara lockdown serta keterjaminan kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pokok.

Sudah seharusnya pemerintah menerapkan hal ini(lockdown) agar penyebaran virus dapat ditekan hingga ke angka minimal. Akan tetapi kita melihat bahwa terjadi kesalahan disini, dimana para pejabat daerah dengan pemerintah pusat tidak berjalan satu komando. Seperti yang terjadi pada Papua Barat, dan Tegal yang mencoba untuk melakukan karantina wilayah mandiri tetapi lagi-lagi pemerintah pusat menghimbau untuk tetap mengikuti aturan pemerintah pusat, walaupun usaha yang telah mereka lakukan sangat bagus melihat kesadaran akan karantina wilayah mandiri sangat penting untuk menekan angka penyebaran virus.

Padahal beberapa negara seperti China, Italia, India, Inggris, dan Spanyol telah menerapkan kebijakan lockdown untuk menekan angka penyebaran virus yang semakin tinggi terlepas dari sisi negatif atau positif yang didapatkan. Melihat hal tersebut, seharusnya pemerintah Indonesia bisa mencontoh kebijakan yang telah diterapkan oleh negara-negara lain. Namun, pemerintah lebih memilih mengambil kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah pandemic ini. 

Disini muncul pertanyaan apakah pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin kebutuhan setiap rakyatnya sehingga lebih memilih menerapkan darurat sipil dan mengesampingkan lockdown?
Darurat sipil merupakan status penanganan masalah yang diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Soekarno.

 Setidaknya, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pemberlakuan kebijakan darurat sipil menurut Perpu tersebut. Berikut adalah beberapa pasal menjelaskan gambaran mengenai darurat sipil:

Pasal 12:
1.Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.
2.Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
3.Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundangundangan pusat yang lain menentukan sebaliknya.

Pasal 13
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

Pasal 14
1.Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
2.Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.
3.Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Pasal 15
1.Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
2.Pejabat yang melakukan penyitaan tersebut di atas harus membuat laporan penyitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
3.Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun