Mohon tunggu...
Bias  setya
Bias setya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Bisnis Digital | Universitas Amikom Purwokerto

Bismillah....Assalamualaikum :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

18 Agustus 2020   10:35 Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:35 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Problematikanya adalah antara kesalahan konsumen yang tidak cermat dalam berbelanja online dan kurang ketatnya keamanan pada pasar online. Karena seharusnya konsumen juga harus punya edukasi agar cermat sebelum berbelanja di pasar online. Mulai dari mereka memilih market yang terpacaya dan memilih barang dengan teliti sebelum membelinya.  Konsumen mempunyai hak kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.

  Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen. Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2. 

Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.

  Penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia didasarkan pada UU No. 8 th. 1999 tentang perlindungan konsumen(UUPK), Kepres No. 90 th. 2001 tentang pembentukan BPSK, Keputusan Memperindag RI No. 301 th. 2001 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dan secretariat BPSK, surat keputusan Memperindag RI No. 350 th. 2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, maka terbentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia.

  Di Indonesia sendiri  banyak terjadi pelanggaran pada hukum perlindungan konsumen, Contoh kasus yang terjadi pada masa pandemic ini yaitu penjualan masker bekas. 

Memakai masker menjadi salah satu upaya untuk mencegah terinfeksi Virus Corona atau Covid-19. Tidak heran jika kini masker menjadi salah satu barang langka karena sulit didapat. 

Permintaan masker yang semakin banyak dimanfaatkan para penjual masker. Seperti kamu tahu, kini masker dibanderol fantastis, hingga ratusan ribu Rupiah. Selain itu, ada pula penjual nakal yang menjual masker daur ulang demi mendapat keuntungan lebih. Maka hal ini sangat merugikan banyak konsumen dan disinilah peran perlindungan konsumen.

 Perlindungan hukum  terehadap konsumen di Indonesia ini harus benar-benar berdasarkan kepastian hukum. 

Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.  

Maka dari itu pentingnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia yang tingkat konsumtifnya tidak dapat dikatakan rendah ini, Banyaknya pelaku usaha juga perlu mengetahui hak hak dari konsumen agar membuat mereka juga memberi keuntungan pada diri mereka sendiri maupun  konsumen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun