Batam -- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai angka 4 Triliun Rupiah pada hari ini, Kamis (01/11/2022). Pemasukan terrtinggi berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir 1,8 Triliun.
*
"Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif da eefisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial," ujar
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.
*
Ia melanjutkan, menurut pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP sekitar 3 Triliun Rupiah per tahun dengan diterapkannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang ditujukan bagi 169 negara (sebelum pandemi Covid-19).
*
Akan tetapi, dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi menembus angka 4 Triliun Rupiah
pada hari ini (1 Desember 2022).
*
Angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu. Capaian pendapatan ini adalah