Mohon tunggu...
sebastian waru
sebastian waru Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mari Berdialog, Agar Indonesia Tetap Utuh

15 Agustus 2016   20:03 Diperbarui: 15 Agustus 2016   20:08 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

          Pemerintah maupun elitis acap kali menjadikan masyarakat sebagai obyek yang di pandang sebelah mata.  Masyarakat di butuhkan ketika saat-saat genting menerpa mereka. Hal tersebutlah yang menjadikan masyarakat muak terhadap sandiwara-sandiwara publik. Kurang harmonisnya relasi antara masyarakat dan institusi pemerintah menyebabkan bangsa ini carut marut (Widji Thukul) sehingga memandang kemerdekaan  hanyalah formalitas belaka. Padahal, jika kita telaah lebih dalam tugas dari pemerintah itu ada 5 (kompasiana) yakni,

1. Pemerintahan

      Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakkan kekuasaan dan wibawa negara. Pemerintahan merupakan tugas dan kewajiban pemerintah yang klasik, karena sudah ada sejak dahulu kala. Pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, berupa pembuatan hukum (rechtshandeling) dan atau keputusan hukum (rechtsbesluiten) dalam fungsi :

  • Pengaturan, regulasi, menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang (delegated legislation).
  • Pembinaan masyarakat, yang umumnya bersifat penetapan policy-policy, pengarahan terhadap jalannya kehidupan masyarakat.
  • Kepolisian, yaitu bertindak langsung terhadap pelanggar undang-undang dan pengganggu wibawa negara serta keamanan umum.
  • Peradilan, yang berarti menyelesaikan berbagai macam konflik atau sengketa antara para warga masyarakat atau antara instansi dan warga masyarakat atau antara instansi dan instansi.

2. Tata Usaha Negara

       Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pengendalian situasi dan kondisi negara mengetahui secara informasi dan komunikasi apa yang terdapat dan terjadi di dalam masyarakat dan negara sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang. Sedangkan tugas kewajiban tata usaha negara dalam arti modern memunculkan apa yang disebut birokrasi modern.

3.  PengurusanRumahTanggaNegara                                                                                                     

           Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara, baik rumah tangga intern, yang meliputi personil, keuangan, domain negara, materiil, dan logistik, maupun rumah tangga ekstrern, yang meliputi domain publik, logistik masyarakat, usaha-usaha negara, jaminan sosial, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi, serta kesehatan rakyat.

4. Pembangunan

        Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pembangunan di segala bidang, yang dilakukan secara berencana dan merata di seluruh wilayah negara, semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.

5. Pelestarian Lingkungan Hidup

        Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan hidup yang terdiri atas pengaturan tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan, dan penyehatan lingkungan. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin kenyaman kehidupan seluruh warga masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun