Mohon tunggu...
Pipin Nurjanah
Pipin Nurjanah Mohon Tunggu... Editor - 20 Tahun

Pipin Nurjanah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Para Koruptor Mulai Tersohor

15 Desember 2017   00:41 Diperbarui: 15 Desember 2017   00:50 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang memilki penduduk terbanyak di wilayah Asia. Namun, walaupun memiliki populasi terbanyak belum bisa dikategorikan sebagai negara maju. Hal ini bisa disebabkan karena pemerintah maupun masyarakat yang menyalahgunakan atau tidak ada partisipasi yang di dukung oleh masyarakat itu sendiri. 

Sekarang, fakta bahwa negara Indonesia yang kaya tetapi masih terdapat kemiskinan yang tinggi dan banyaknya kasus korupsi di Indonesia bahkan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga sudah sampai luar negeri. Tentu hal ini tidak sejalan dengan semangat dan cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri.

Gambaran tingginya tindak pidana korupsi itu sendiri terlihat pada rekapitulasi. Nah, terdapat perkara tindak pindana korupsi yang ditandatangani pada tahun 2014. Jumlah penyelidikan 1.815, penytelidikan 1.537 dan perkara penuntutran 2.225 orang . 

Dalam hal ini siapakah yang bersalah ? Apakah oknum masyarakat yang bersalah karena salah dalam memilih pejabat ? Ataukah salah pejabat itu sendiri karena menyelewengkan uang negara ? Namun, secara garis besar kita pasti akan menyalahkan pejabat. Karena menurut  pandangan masyarakat para koruptor tersebut baik sengaja maupun tidak sengaja sudah menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi. Namun yang dinamakan korupsi sebenaranya tidak hanya itu saja. Tindakan korupsi tidak hanya penyuapan saja, tetapi tindakan seperti penerimaan uang sogok, memperkaya diri, yang mengakibatkan kerugian pada uang negara, dan pemberian hadiah/ Nah, hal itu semua merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi. 

Kemudian, walaupun mereka dipenjara pada akhirnya mereka akan keluar dengan mudah. Hal ini disebabkan karena sistem hukum di Indonesia yang masih belum bisa ditegakkan. Seharusnya setiap orang di mata hukum itu sama. Namun pada kenyataannya tidak, bahkan di Indonesia sendiri hukum tersebut tajam kebawah dan tumpul keatas. Berlarut dan maraknya praktik korupsi yang terjadi pada masa orde baru pada hakikatnya bukan hanya menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan moralitas dan sendi-sendi ketahanan nasional. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis sehingga pemerintah pada masa itu belum bisa mengatasinya.

Apa itu korupsi ? Istilah korupsi sendiri bersal dari bahasa latin, yakni curupptio atau corrupto yang disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, dalam bahasa perancis menjadi corruption dan dalam bahasa belanda berarti corruptie. Dalam kamus hukumnya, Andi Hamzah mengartikan korupsi sebagai suatu perbuatan buruk, busuk, buruk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian dan tidak bermoral. 

Pemasalahan korupsi tidak bukan hanya menjadi persoalan bagi pemerintahan Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan di dunia internasional. Maraknya praktik korupsi meupakan ancaman dalam prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Masyrakat internasional juga menilai bahwa korupsi juga menjadi ancaman bagi satbilitas masyarakat, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacuhkan pembangunan yang berkelanjutan dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu di dunia internasional mengadakan konvensi dan menyusun suatu regulasi untuk menekan praktek korupsi yang terjadi di berbagai negara. 

Jadi, Korupsi akan menghancurkan apabila hukum tersebut tidak ditegakkan dengan tegas. Tetapi apabila hukumnya sudah tegas namun tetap tidak berjalan dengan semestinya, maka perlu adanya pembenahan dalam hukum.

Walaupun undang-undang telah menggolongkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, namun secara teori masih diperdebatkan oleh para ahli hukum. Ada beberapa teori yang menjadi dasar adanya korupsi. Teori pertama, terdapat teori Klitgaar dimana berdasarkan teori ini mengemukkan bahwa adanya korupsi karena monopoli kekuatan dari seorang pemimpin ditambah dengan besarnys kekuasaan yang dimiliki dan tanpa adanya pengawasan yang memadai. 

Teori kedua, terdapat teori Ramirez Torres dimana dalam teori ini menyatakan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang kalkulasi atau perhitungan bukan hanya suatu keinginan. Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi lebih besar dari hukuman yang ia dapat. Disisi lain ada teori Jack Bologne, menurut teori ini banyak terjadi teori yang menyebabkan adanya korupsi atau akar penyebab korupsi seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Jadi, walaupun teori tersebut memilki pandangan berbeda tetapi tetap saja dalam hal ini mereka pasti memiliki cita-cita dan tujuan yang sama yaitu ingin menjadi negara yang lebih maju dan diakui negara lain.

Dan pada akhirnya masalah korupsi ini harus benar diselesaikan secara serius. Penanggulangan ini harus efektif dimana pihak atau oknum yang berwenang atau yang diberi wewenang tersebut siap atau bahkan wajib untuk memberantas adanya korupsi. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan dan ketahanan nasional yang merupakan konsep bangsa Indonesia dimana tidak hanya melindungi keselamatan hidup bangsa saja, tetapi juga untuk kelangsungsungan hidup bangsa kedepannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun