Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kamu Baru Dihitung Sebagai Pandu, Kalau ...

26 April 2025   23:15 Diperbarui: 26 April 2025   23:15 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang siang pada Jumat, 25 April 2025, saya mendapat kiriman pesan WhatsApp (WA). Sang pengirim memberikan hasil pindaian (scan) dari dua lembar kertas berharga. Ya, walaupun bukan sertifikat saham atau sejenisnya, tetapi dua lembar kertas yang dikirimkannya dapat juga disebut kertas berharga.

Paling tidak bernilai tinggi dari segi sejarah kepanduan di Indonesia. Dua lembar kertas yang dipindai itu memang terkait dengan kepanduan. Pertama, surat keterangan "Tanda Oentoek Mendaftarkan International" yang diterbitkan oleh Nederlandsch Indische Padvinders Vereeniging (NIPV), organisasi kepanduan di masa Hindia-Belanda, pada 1 Januari 1941. Kisah mengenai lembar kertas berharga itu dapat dibaca di sini.

Kedua, adalah "Kartu Perintis Kelas 2" dari organisasi Pandu Katolik. Perintis adalah golongan peserta didik dalam kepanduan yang sekarang dinamakan golongan Pramuka Penggalang. Kalau dulu Perintis berusia antara 14 sampai 17 tahun, dan pernah juga berusia antara 12 sampai 16 tahun, maka Penggalang saat ini adalah untuk anggota Gerakan Pramuka yang berusia 11 sampai 15 tahun.

Kartu tersebut bila dipadankan dengan benda serupa di lingkungan Gerakan Pramuka sekarang dapat disebut sebagai kartu atau buku Syarat Kecakapan Umum (SKU). Seorang pandu atau pramuka harus menyelesaikan sejumlah syarat yang ada, sebelum akhirnya dilantik sesuai dengan tingkat SKU tersebut. Kartu tersebut adalah milik J. Tan Tong Bing dari  Regu Rajawali (Pasukan/Himpunan Lo Pa Hong) dan digunakan dalam kurun 1957 sampai 1959.

Baik lembar kertas pertama maupun yang kedua adalah koleksi dari Kak Suherman Tan, seorang kolektor memorabilia kepanduan Indonesia. Kedua lembar kertas itu hanya sebagian kecil dari koleksi memorabilianya yang terbilang banyak dan cukup lengkap.

Kalau lembar pertama sudah penulis bahas sejarah keberadaannya di Kompasiana dengan judul "Paspor Pandu" dan diunggah pada Jumat, 25 April 2025 pukul 23.28 WIB, maka kali ini penulis akan mencoba membahas lembar kedua yang pindaiannya dikirim Kak Suherman Tan.

Cukup menarik untuk membahas lembar kedua yang dapat disebut SKU tersebut. Aktivitas Tan Tong Bing menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam kartu itu dan sebagaimana biasa setelah dianggap cukup layak maka Pembina Pandu bersangkutan akan membubuhkan paraf (tandatangan) dan tanggal penyelesaian syarat tersebut, ternyata cukup menarik untuk dibahas.

Bila diamati, pandu tersebut menyelesaikan keseluruhan tujuh syarat yang tercantum cukup memakan waktu. Dimulai dengan menyelesaikan syarat 6b yaitu menyusun kayu api (dan ditambahkan dengan tulisan tangan: langkah pandu) pada 3/11-'57 (3 November 1957), Tan Tong Bing baru menyelesaikan semua syaratnya pada 28/3-1959  (28 Maret 1959). Berarti tak kurang dari satu tahun empat bulan yang dibutuhkan pandu itu untuk menyelesaikan semua syaratnya.

Apa yang dapat dipelajari dari hal ini? Pembina Pandu yang bersangkutan tampaknya benar-benar menginginkan pandu yang merupakan peserta didiknya benar-benar telah mampu melaksanakan semua persyaratan yang ada. Pengujiannya juga tentu dilakukan dengan cermat. Ini membuat sang pandu akhirnya benar-benar mampu dan mahir.

Hal ini patut menjadi contoh bagi para peserta didik maupun Pembina Pramuka saat ini. Beberapa kali terjadi kecenderungan -- walaupun tidak semua -- ada saja Pembina Pramuka yang "mempercepat" peserta didiknya untuk dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan SKU. Apalagi bila menjelang suatu kegiatan penting, seperti Jambore Nasional atau Jambore Kepanduan Sedunia atau Lomba Tingkat, yang mensyaratkan pesertanya telah memenuhi tingkatan tertentu dalam golongan Pramuka Penggalang. Ada kecenderungan, calon peserta yang akan diikutsertakan mengikuti kegiatan penting itu, buru-buru diluluskan. Akibatnya yang terjadi, ketika ikut kegiatan penting tersebut, Pramuka Penggalang yang dimaksud terasa gamang, tidak betul-betul mampu mengikuti kegiatan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun