Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kamu Baru Dihitung Sebagai Pandu, Kalau ...

26 April 2025   23:15 Diperbarui: 26 April 2025   23:15 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Perintis Kelas 2 Pandu Katolik. (Foto: Koleksi Suherman Tan)

Majalah Pandu Rakyat

Hal lain yang menarik diperhatikan dalam "Kartu Perintis Kelas 2" itu adalah kalimat yang ditulis dengan ukuran (font) huruf cukup besar. Kalimat tersebut berbunyi, "Kamu baru dihitung sebagai Pandu, kalau sudah mendjadi kelas 2". Jadi sebelum menyelesaikan SKU Perintis Kelas 2 itu, apakah berarti yang bersangkutan belum dapat disebut sebagai pandu? Padahal di persyaratan pada kartu tersebut disebutkan keberadaan Perintis kelas 3. Apakah yang baru lulus SKU Perintis kelas 3 belum dapat disebut sebagai pandu?

Sebagai informasi tambahan, di lingkungan Gerakan Pramuka saat ini, golongan Pramuka Penggalang dibagi dalam tiga tingkatan. Seorang harus menyelesaikan SKU Penggalang Ramu, baru dapat meningkat dengan menyelesaikan SKU Penggalang Rakit, dan terakhir baru menyelesaikan SKU Penggalang Terap. Sesudah itu, baru yang bersangkutan dapat mencoba menyelesaikan SKU untuk lulus menjadi Pramuka Penggalang Garuda, tingkatan tertinggi Pramuka Penggalang.

Bila melihat "Kartu Perintis Kelas 2" dari Pandu Katolik itu yang juga mencantumkan keberadaan Perintis Kelas 3, apakah berarti bahwa jenjangnya mirip dengan Pramuka Penggalang saat ini. Kemungkinan besar, setelah Pandu Katolik menyelesaikan SKU Perintis Kelas 1, yang bersangkutan dapat meneruskan untuk mencapai jenjang tertinggi Pandu Garuda.

Namun, di lingkungan Gerakan Pramuka saat ini, seorang yang telah menyelesaikan SKU Penggalang Ramu (yang bila benar, dapat disejajarkan dengan Perintis Kelas 3), sudah dapat disebut sebagai Pramuka Penggalang. Lalu mengapa di Pandu Katolik ada kalimat "Kamu baru dihitung sebagai Pandu, kalau sudah menjadi kelas 2"?

Ilustrasi perjalanan seorang Pandu Rakyat untuk mencapai tingkatan Pandu Garuda. (Foto: Koleksi Sudjono Adimuljo)
Ilustrasi perjalanan seorang Pandu Rakyat untuk mencapai tingkatan Pandu Garuda. (Foto: Koleksi Sudjono Adimuljo)

Penulis mencoba membandingkannya dengan ilustrasi yang terdapat pada majalah Pandu Rakjat Indonesia (PRI) Nomor "12 Tahun" yang diterbitkan oleh Kwartir Besar Puteri/Putera PRI pada 28 Desember 1957. Di dalam majalah milik Kak Sudjono Adimuljo, kolektor memorabilia kepanduan lainnya, pada salah satu halamannya ada ilustrasi yang menggambarkan jejak langkah perjalanan seorang pandu untuk mencapai tingkatan Pandu Garuda, yang merupakan tingkatan tertinggi di dalam kepanduan.

Dimulai dari Pemula/Bungsu yang sekarang disebut golongan Pramuka Siaga (saat ini golongan tersebut adalah untuk anak-anak yang berusia 7 sampai 10 tahun). Dia harus melalui Pemula Bintang 1 dan kemudian Pemula Bintang 2, baru masuk ke golongan Perintis. Selanjutnya, pandu tersebut harus menyelesaikan SKU Perintis Kelas 2, kemudian Perintis Kelas 1, dan baru bisa menempuh SKU untuk lulus sebagai Pandu Garuda.

Bila diperhatikan dari ilustrasi itu, di organisasi PRI tampaknya hanya ada dua tingkatan dalam Perintis, yaitu Perintis Kelas 2 dan Perintis Kelas 1. Kedua tingkatan ini harus diselesaikan, sebelum menyelesaikan SKU Pandu Garuda dari PRI. Tidak ada Perintis Kelas 3.

Menjadi pertanyaan, apakah di Pandu Katolik yang disebut Perintis Kelas 3 menjadi semacam "Calon Perintis", yaitu bagi yang baru pertama kali masuk ke dalam golongan itu atau yang berpindah dari golongan lebih muda (Pemula/Bungsu) ke golongan Perintis? Di lingkungan Gerakan Pramuka saat ini, memang dikenal istilah "Calon Penggalang". Istilah itu disematkan kepada mereka yang berusia 11 sampai 15 tahun dan baru pertama kali masuk menjadi anggota Gerakan Pramuka, atau Pramuka Siaga yang telah lewat dari 10 tahun dan masuk usia ke-11, sehingga harus berpindah golongan sesuai usianya.

Namun, dapat pula diartikan kalimat "Kamu baru dihitung sebagai Pandu, kalau sudah menjadi kelas 2", kemungkinan sebagai kalimat penyemangat, agar pemilik kartu itu benar-benar serius menyelesaikan semua persyaratan, sehingga bukan sekadar dapat lulus. Selain lulus menjadi Perintis kelas 2, menyelesaikan semua persyaratan itu akan membuat yang bersangkutan benar-benar mampu dan mahir dalam kapasitas sebagai Pandu. Maka, dia memang layak dihitung sebagai Pandu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun