Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Majulah Negerinya, Majulah Pandunya

14 Agustus 2020   11:59 Diperbarui: 15 Agustus 2020   02:07 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kak Budi Waseso, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023. (Foto: Kwarnas)

Sebagian orang, khususnya mereka yang bergiat dalam Gerakan Pramuka, mungkin hanya mengingat kata "Pandu" (sebutan untuk Pramuka sebelum 1961), terdapat pada bagian awal lagu kebangsaan Indonesia Raya. Di situ terdapat lirik yang berbunyi antara lain, "..di sanalah aku berdiri jadi Pandu ibuku".

Namun sesungguhnya dalam lagu karya WR Supratman yang juga pencipta lagu "Mars Kepanduan Bangsa Indonesia", lebih dari sekali kata "Pandu" disebutkan. Pada stanza ketiga lagu kebangsaan kita itu ada lirik yang berbunyi, "..majulah neg'rinya, majulah Pandunya, untuk Indonesia Raya".

Tidak berlebihan bila WR Supratman mengutip lebih dari sekali kata "Pandu". Satu-satunya penamaan dari organisasi yang disebutkan secara jelas dalam lagu kebangsaan kita. Sejatinya, Gerakan Pramuka yang dulu disebut gerakan kepanduan, memang bagian dari perjuangan bangsa dan negara kita.

Prasasti putusan Kongres Pemuda II Tahun 1928 di Museum Sumpah Pemuda. (Foto: ISJ)
Prasasti putusan Kongres Pemuda II Tahun 1928 di Museum Sumpah Pemuda. (Foto: ISJ)
Dalam putusan Kongres Pemuda II tahun 1928 yang kelak dikenal dengan nama Sumpah Pemuda, juga disebutkan nama kepanduan secara jelas.

Bila dibaca putusan kongres itu secara lengkap, maka ada bagian yang menyebutkan antara lain, " ...Memperhatikan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya: kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan dan kepanduan..".

Jelaslah, sejak lama kepanduan yang kemudian dilebur dalam wadah Gerakan Pramuka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat pada 14 Agustus 1961, memang berperan penting dalam kemajuan kebangsaan Republik Indonesia. Gerakan Pramuka memang bukan organisasi politik, juga bukan organisasi (bantuan) sosial. 

Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, sebagaimana tercermin dalam nama lengkap Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana. Namun membela bangsa dan negara, serta ikut berbakti sosial dan bakti masyarakat, adalah implementasi dari kode kehormatan Gerakan Pramuka.

Dalam kode kehormatan Dwi Satya (untuk golongan Pramuka Siaga) dan Tri Satya (untuk golongan Pramuka lainnya) disebutkan secara nyata "menolong sesama hidup" dan "mempersiapkan diri serta ikut serta membangun masyarakat". Semuanya diawali dengan kalimat "Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh...". Janji itulah yang diwujudkan dalam perliaku dan aktivitas sehari-hari para Pramuka.

Kali ini, memperingati Hari Pramuka ke-59 pada 14 Agustus 2020, Gerakan Pramuka memutuskan menggunakan tema "Peran Gerakan Pramuka Ikut Membantu Dalam Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Bela Negara". 

Tema tersebut juga menjadi tema utama seluruh aktivitas dan kegiatan Gerakan Pramuka pada tahun 2020 ini. Tema tersebut adalah perwujudan dari semangat para Pramuka untuk ikut membantu menanggulangi bencana Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi masalah besar, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.

indikasinews4.blogspot.com
indikasinews4.blogspot.com
Sebagaimana disebutkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso dalam sambutan Hari Pramuka ke-59;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun