Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dari 173 Pahlawan Nasional, Hanya 13 Perempuan

20 April 2018   21:04 Diperbarui: 20 April 2018   21:53 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang Hari Kartini 21 April 2018, bersama beberapa teman yang sebagian anggota Gerakan Pramuka, kami melihat-lihat lagi daftar Pahlawan Nasional yang telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.  Ternyata sejak pertama kali dianugerahkan pada 1959 sampai tahun lalu (2017), tercatat ada 173 Pahlawan Nasional.

Namun dari jumlah itu, hanya ada 13 perempuan yang telah dicatat sebagai Pahlawan Nasional. Selain Raden Ajeng Kartini yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada 1964, maka lainnya adalah Tjoet Njak Dhien pada 1964, Tjoet Njak Meutia pada 1964, Dewi Sartika pada 1966, Maria Walanda Maramis pada 1969, Martha Christina Tiahahu pada 1969, Siti Walidah pada 1971, Nji Ageng Serang pada 1974, HR Rasuna Said pada 1974, Fatmawati pada 1980, Siti Hartinah pada 1996, Opu Daeng Risadju pada 2006, dan yang terkini adalah Malahayati pada 2017.

Sekarang kalau kita dibandingkan jumlah perempuan yang menjadi Pahlawan Nasional kurang dari 9 persen jumlah lelaki yang menjadi Pahlawan Nasional. Padahal kalau dilihat dari jumlah penduduk Indonesia, jumlah perempuan dan lelaki tak berbeda jauh. 

Sensus penduduk pada 2014 dan 2015 yang dilakukan Badan Pusat Statistik mencatat ada 254,9 juta jiwa penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, tercatat 128,1 juta jiwa lelaki dan 126,8 juta jiwa perempuan. Perbandingannya hampir setara, hampir fifty-fifty.

Persoalannya, kenapa jumlah perempuan yang dicatat menjadi Pahlawan Nasional sangat sedikit, bahkan 10 persennya saja tidak ada? Ada beberapa hal yang bisa menjadi latar belakangnya. 

Pertama, masih sedikit ada yang mencalonkan tokoh sebagai calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Pencalonan bisa diajukan oleh masyarakat di suatu tempat yang diteruskan kepada Wali Kota atau Bupati setempat. Bila Wali Kota atau Bupati setuju, diteruskan lagi ke Gubernur. Selanjutnya, Gubernur merekomendasikan calon tersebut kepada Kementerian Sosial. Baru dari sini, calon diajukan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara RI yang membentuk Dewan Gelar.

Dewan Gelar sendiri terdiri dari sejumlah tokoh militer dan sipil, serta kalangan akademisi. Hasilnya kalau calon yang bersangkutan dianggap layak, baru diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Kedua, mungkin juga ini terkait dengan masih sedikitnya perempuan yang menjadi kepala daerah. Memang, soal merekomendasikan calon Pahlawan nasional bukan soal gender, tetapi paling tidak boleh jadi kalau banyak perempuan yang menjadi kepala daerah, mereka akan  lebih berinisiatif mencalonkan tokoh-tokoh perempuan di daerah masing-masing.

Ketiga, bisa jadi juga karena ada anggapan bahwa yang disebut pahlawan itu adalah pejuang di bidang perjuangan bersenjata dan politik, ysng lagi-lagi dianggap belum banyak dilakukan perempuan. Padahal, kriteria Pahlawan Nasional tidak hanya di dua bidang itu saja.

Kriteria yang ada menyebutkan gelar Pahlawan Nasional dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesi] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain dalam mencapai,merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Juga, telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Dapat pula diberikan kepada yang telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun