MATARAM -- Sejumlah pemilik hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibuat terkejut sekaligus bingung usai menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan ini didasarkan pada keberadaan televisi di setiap kamar hotel yang dianggap bisa digunakan tamu untuk memutar musik.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram, Adiyasa, mengatakan para pengusaha hotel baru mengetahui adanya kewajiban ini setelah menerima surat resmi. "Tagihan ini datang tiba-tiba, dan nilainya membuat kaget. Bahkan ada yang ditagih layaknya berutang besar, ditanya-tanya kapan bayarnya," ujarnya.
Pihak LMKN berdalih, aturan pembayaran royalti berlaku untuk semua tempat usaha yang menyediakan fasilitas hiburan, termasuk musik yang diputar melalui televisi di kamar tamu. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti untuk pemanfaatan karya musik di tempat komersial.
Namun, sebagian hotel merasa penarikan ini tidak relevan. "Penggunaan musik di kamar tamu berbeda dengan musik yang diputar di restoran atau kafe. Tidak semua tamu menggunakan TV untuk mendengarkan musik," kata Adiyasa.
Fenomena ini muncul setelah sebelumnya publik dihebohkan oleh penarikan royalti musik di sejumlah gerai makanan, termasuk kasus Mie Gacoan yang sempat viral. Saat ini, pengusaha hotel di Mataram meminta LMKN untuk duduk bersama dan mencari solusi yang lebih adil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!