Hari ini dunia pendidikan sedikit diramaikan dengan berita yang datang dari Ranah Minang.
Pemberitaan ini muncul dari video viral yang memperlihatkan salah seorang dari orangtua murid non muslim mengajukan keberatan karena anak perempuannya diwajibkan mengenakan jilbab di sebuah sekolah menengah negeri di Kota Padang.
Melihat pemberitaan ini, saya langsung teringat pada salah seorang kerabat non muslim, yang bermukim di salah satu kota di Sumatera Barat.
Kerabat saya ini memiliki dua anak perempuan. Kedua anak perempuannya ini, semenjak SD bersekolah di sekolah negeri, dan selalu mengenakan jilbab. Satu kali ketika saya tanyakan, apakah tidak bisa bila tidak mengenakan jilbab, mereka jawab, itu sudah menjadi peraturan sekolah.
Bahkan menurutnya, peraturan itu sudah biasa ditemukan di sekolah negeri di kota tempatnya tinggal, dan berlaku pula bagi siswa non muslim.
Saya juga tidak mengerti mengapa kerabat saya ini tidak mengajukan keberatan pada pihak sekolah. Kemungkinan besar karena beliau tidak ingin hal ini menjadi sumber ketidaknyamanan anaknya di sekolah.
Ditambah dengan statusnya sebagai ASN di sana, yang mungkin harus tunduk dengan aturan-aturan pemerintah atau aturan dinas di kotanya, entahlah.
Menilik dari kasus ini, sungguh disayangkan memang, sekolah negeri yang bisa dikatakan sebagai sekolah negara, setidaknya bertindak sebagai institusi percontohan yang menegakkan toleransi beragama setinggi-tingginya.Â
Perlu kembali diingat, bahwa anak-anak kita, sejak kelas 1 SD telah diperkenalkan dengan Pancasila, nilai-nilai setiap sila dalam Pancasila, serta contoh-contoh penerapannya, termasuk sila pertama.
Melalui pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), siswa SD, sejak kelas 1 hingga kelas 6 siberi pengajaran tentang Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Di setiap buku materi tematik, seperti yang dimiliki anak saya yang duduk di bangku SD, selalu diberikan contoh-contoh penerapan setiap sila di Pancasila, termasuk sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.