Pada hari ini Jumat tanggal 15 September 2017, LPS telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan suku bunga penjamianan sebesar 0,25% untuk simpanan dalam bentuk mata uang rupiah sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valas masih pada suku bunga penjaminan sebesar 0,75% dan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7 Days Reverse Repo Rate menginjak pada angka 4.50% di tanggal 22 Agustus 2017.
Diharapkan dengan diberlakukan penurunan ini PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) khususnya Bank dapat melakukan efisiensi dengan cara tidak tetap mempertahankan profit yang tinggi serta lebih memperhatikan dalam penyaluran dana yang dapat dilihat dari laju perkembangan NPL atau tingkat kredit bermasalah. Jika hal ini dapat dilakukan, maka diharapkan suku bunga kredit juga dapat mengalami penurunan dengan mengarah pada single digit.
Namun pada kenyataannya penurunan suku bunga penjaminan  LPS dan BI 7 Days Reverse Repo Rate tidaklah diikuti oleh semua bank dengan penurunan suku bunga kredit yang mengarah pada single digit, sehingga hal ini belum mencerminkan in real di tingkat bunga.
Langkah BI menurunkan tingkat bunga acuannya juga diapresiasi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution. "Sebenarnya ada satu lagi, yaitu OJK-nya mendorong agar banknya lebih  efisien. Jangan mereka tetap mempertahankan profit yang tinggi, Yang penting adalah OJK menindaklanjuti dengan mengecek satu-persatu. Rasanya tingkat bunga rendah pas saya jadi Gubernur BI," tutur  Darmin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9/2017) pada salah satu media elektronik.