Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mulai gerah akibat maraknya calo di Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya. Hal tersebut membuat Pemkot Administrasi Jakarta barat membuat spanduk imbauan untuk menghindari calo di kawasan tersebut, agar masyarakat yang hendak memakamkan keluarganya untuk mengurus langsung ke kantor pemakaman yang ada di setiap TPU. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: BeritaJakarta.com"][/caption] Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Djauhar Arifin mengatakan, masih banyaknya calo yang bertebaran di setiap TPU khususnya di Jakarta Barat. Para calo tersebut mencari keuntungan pribadi dengan membebankan biaya besar kepada ahli waris. “Aturan retribusi sudah jelas. Tapi, saya tidak menampik kalau di TPU di Jakarta Barat masih banyak calo. Saya boleh katakan mereka (calo) tersebut adalah preman yang berkeliaran di TPU untuk mengambil keuntungan pribadi,” kata Djauhar, Senin (16/3). Padahal, sesuai ketentuan tarif retribusi pelayanan pemakaman berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006 Pasal 111 untuk sewa tanah makam jangka waktu 3 tahun cukup murah. Untuk di Blok AAI ahli waris hanya dikenakan retribusi Rp100 ribu, Blok AAII Rp 80 ribu, blok AI Rp 60 ribu, blok AII Rp 40 ribu dan blok AIII tidak dikenakan biaya (gratis). "Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Pemprov DKI juga memberikan retribusi gratis untuk pemakaman yang ditempatkan di blok A III. Selain itu, juga diberikan uang Rp 800 ribu dengan syarat memiliki kartu Gakin, mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT, RW dan kelurahan serta surat kematian yang selanjutnya mengurus berkasnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelasnya. Terkait maraknya calo tersebut, pihaknya telah memasang spanduk imbauan di seluruh TPU di Jakarta Barat agar masyarakat tidak mengurus lewat pihak ketiga. Salah satu TPU di Jakarta Barat yang dipasang spanduk tersebut adalah TPU Tegal Alur, Kalideres. Sebab, Pemprov DKI juga sudah komit untuk melayani masyarakat termasuk soal pemakaman yang bebas dari praktek percaloan.