Mohon tunggu...
Agung Nugraha
Agung Nugraha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Miras Rp 1,2 Miliar Diamankan Polisi

13 Desember 2018   18:16 Diperbarui: 13 Desember 2018   18:30 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dirpolair Polda Jambi, berhasil mengamankan 300 kardus, berisikan 3.600 botol Minuman Keras (Miras), dari berbagai merk di antaranya Contreau, Martell, Jose Cuecuo, Jack Daniels, dan Baileys, dari sebuah kapal tanpa namadi perairan laut lepas, wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.   

Menurut Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, Senin (10/12).  Barang ilegal yang diselundupkan dari luar negri itu berhasil ditangkap oleh jajarannya, setelah Polair Polda Jambi melakukan pengejaran dan berulangkali melakukan tembakan peringatan, baru-lah Kapal tanpa nama yang di nakodai oleh Suhardi alias Alwi, menghentikan Kapal motonya yang berkekuatan 5X 200 PK, sekitar pukul 02.10 wib, dinihari.     

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polisi Air dan laut, dibawah pimpinan AKP Ambar Marwanto, baru diketahui bahwa, Kapal tanpa nama itu berlayar dari OPL Singapura, dan Miras itu diketahui tanpa cukai, dan tidak terdaftar dalam manifest kapal. Kemudian Miras ilegal yang mengandung 40 persen alkohol itu, berikut Kapal Motornya  diamankan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Jambi. Guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Ambar Marwanto, perbuatan para pelaku dikenakan pasal 323 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 dan pasal 110 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Ditpolair Polda Jambi. AKP Ambar, juga menjelaskan, barang ilegal yang berhasil diamankan itu nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

Menurut pengakuan Suhardi, bahwa dia seringkali melakukan penyelundupan barang ilegal, di perairan Tanjab Barat, khususnya pada malam hari. Maksudnya, agar tidak diketahui oleh petugas Polisi Air. Suhardi juga mengaku kepada petugas, bahwa dirinya sebagai pekerja yang menjalankan tugas, dengan menerima imbalan upah dari bosnya berinisial " W."

Selain itu, Fauzi Bakti juga berjanji, untuk melakukan pemanggilan terhadap " W,"pemilik Miras ilegal tersebut, yang merupakan warga Pulau Batam, guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Fauzu Bakti. Selain barang bukti Miras tersebut, Polisi juga mengamankan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) nya, satu diantaranya bernama Suhardi alias Alwi (Nahkoda kapal) yang mengangkut 3.600 botol  Miras ilegal tersebut. kini masalahnya masih dalam proses penyelidikan Polda Jambi.

Pada hari Senin (15/10/18) yang lalu, sekira pukul 17.30 WIB. Polres Tanjab Barat juga berhasil melakukan penangkapan "Sabu cair," dari tangan tersangka Ronal (36), ketika berada di Pelabuhan Pelindo Marina Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Menurut Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK, didampingi Kabag Ops Kompol RP Nainggolan dan Dit Polair Baharkam Polri AKP Ambar Marwanto, dan Kasat Narkoba Iptu David R Yudhistira, S. IK. Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Polres Tanjab Barat.

Ketika itu tersangka Ronal dari Batam ke Kuala Tungkal, mengguakan transportasi laut Kapal Kurnia 2, setibanya di pelabuhan Marina, kegiatan rutin petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang, dan saat pengecekan barang bawaan tersangka Ronal, berupa 4 kaleng Minute Maid Pulpy O'Mango dan plastik berwarna bening.

" Petugas menaruh curiga, hingga menahan Ronal, dan barang bawaannya itu diperiksa ke Labora torium Forensik (Labfor) Polda Sumsel. Setelah dikristalkan, Sabu cair atau MDMA seberat 960 MI, dengan kualitas sabu terbaik, kata Iptu David R Yudhistira, S. IK. Kini tersangka diancam UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.

Menurut Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat, tersangka kurir narkotika jenis sabu cair itu warga Jalan Pulo Piun No 09-A RT 003 RW 004 Desa Cideng Jakarta. Pelaku dari Jakarta mengambil barang tersebut di Malaysia. Sementara itu. Peristiwa penyelundupan 715 Kardus Miras tanpa dokumen resmi, juga terjadi di Kabupaten Tanjab Timur. Barang tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Kuala Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur, Sabtu (22/9) sekira pukul 20.00 WIB.

Penyeludupan Miras itu melalui jalur laut Kecamatan Kuala Jambi, dilakukan pada dua tempat. Pertama di TPI Desa Majelis Hidayah, dengan 2 speed boat berisi 460 kis Miras Kemudian yang kedua di Parit I Kelurahan Tanjung Solok, didalam motor pompong berisi 255 kis Miras. Dalam aksi itu, Perahu Nelayan diikutsertakan untuk membawa Miras tersebut, dari tengah laut, diantarkan ke Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun