[caption caption="Pendirian BUMDes Masih Jauh Dari Target, foto: www.radarcirebon.com"][/caption]Pemerintah telah menerbitkan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Dari data Kementerian Desa, sampai saat ini tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatra Utara dengan 173 BUMDes.
“Ini masih jauh dari yang diharapkan, jika di rata-rata nasional, presentase jumlah BUMdes dari total 74.093 desa di Indonesia masih sangat terbatas yakni sebesar 1,4 persen, padahal BUMDes ini penting untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, karena itu saya mendorong para Bupati Walikota dan Kepala Desa untuk serius membentuk dan mengembangkan BUMDes,” tegas Menteri Desa, Marwan Jafar.
Dalam proses pembentukan BUMDes terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan melalui empat tahapan yaitu musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan, perumusan kesepakatan bersama BUMDes, pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa. Adanya syarat proses pembentukan ini bukan mempersulit tetapi semata-mata untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dari BUMDes itu sendiri.
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diyakini bisa membawa tatanan ekonomi di wilayah pedesaan menjadi lebih baik. BUMDes adalah pilar kesejahteraan bangsa, karena BUMDes tidak lain adalah usaha yang didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat desa, untuk saling bekerja sama, bergotong royong, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Begitu dijelaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Sementara itu untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes mencakup usaha bisnis sosial, bisnis jasa, perdagangan dan bisnis keuangan. Marwan mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDes, masyarakat desa sebenarnya sudah bisa merasakan sendiri manfaat BUMDes bagi kesejahteraan warganya.