Mohon tunggu...
EEN IRAWAN PUTRA
EEN IRAWAN PUTRA Mohon Tunggu... -

I was born in Arga Makmur, North Bengkulu, Bengkulu Province. Always liked the forestry issues because studied at faculty of forestry. Now, I am working for Indonesia Nature Film Society (www.inaturefilms.org)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Diduga Tembak Mati Harimau Sumatera

17 Juni 2011   04:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:26 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_117002" align="alignleft" width="300" caption="Harimau Sumatera masuk kampung di Bengkulu. Foto ini diupload seorang teman di Bengkulu"][/caption] “Anggota Polisi kok kampungan... Polisi kok ngga tau aturan undang-undang dan hukum. GOBLOK!” Itulah kata-kata makian yang langsung keluar dari hati saya setelah membaca berita tentang Oknum Polisi yang diduga menembak mati harimau sumatera di Bengkulu beberapa hari yang lalu. Berita yang dimuat oleh Kantor Berita Antara ini menyebutkan bahwa tiga oknum anggota Polsek Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara telah menembak mati seekor harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) di Desa Air Limes, berbatasan dengan Kabupaten Lebong. Tak habis pikir apa yang melatarbelakangi oknum polisi yang bertindak bodoh ini. Demi untuk mencari uang saku tambahan? Atau memang sudah ada pesanan dari para mafia perdagangan satwa liar? Anda adalah seorang penegak hukum. Jangan coreng lagi nama institusi anda yang sudah rendah dimata masyarakat. Cukup institusi anda terkenal dengan korupsi dan gratifikasi. Bagi yang membaca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA. Tolong diberikan Undang-Undang ini kepada oknum tersebut. Klo mereka tidak mau membaca semuanya, tolong sampaikan cuplikan Undang-Undang yang ada dibawah ini. Pasal 21 Ayat (2) Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kasus ini harus diusut tuntas dan pelakunya dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan lagi terulang kasus-kasus wildlife crime seperti sebelumnya yang terjadi di Bengkulu. Selalu saja kasus-kasus tersebut menguap karena pelakunya adalah para oknum polisi. Beberapa tahun yang lalu kasus penembakan 3 ekor gajah jinak di Pusat Konservasi Gajah Seblat tidak ada penyelesaian. Para pelaku penembakan semena-mena terhadap satwa ini tetap berkeliaran.Padahal sudah diketahui bahwa peluru yang digunakan untuk menembak satwa tersebut berasal dari senjata laras panjang. Seorang teman yang sama-sama peduli terhadap satwa-satwa liar yang ada di Bengkulu pernah menyampaikan joge ketika kami mencoba mengangkat kasus-kasus wildlife crime yang terjadi di Bengkulu. “Selalu saja pelakunya tidak pernah dipenjara dan korbannya masuk surga. Sama-sama happy ending”. Ya.. itulah potret penegakan hukum bagi kejahatan terhadap satwa liar di negeri ini. Berita lengkap tentang penembakan Harimau Sumatera di Bengkulu bisa lihat disini

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun