Mohon tunggu...
Benri Butarbutar
Benri Butarbutar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - GasPas!

GasPas!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Pelik bagi Pemasyarakatan

23 Mei 2019   19:32 Diperbarui: 23 Mei 2019   19:47 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan di lapas dan Rutan seakan tak pernah ada habisnya. Sebenarnya permasalahan di lapas maupun Rutan di Indonesia sudah mengalami situasi yang mengkhawatirkan dan seharusnya sudah harus menjadi perhatian bukan saja dari Ditjen Pas melainkan juga  pemerintah. Masalah utamanya adalah overcrowded yang dialami sebagian besar lapas maupun Rutan yang ada Indonesia. Terbayang tidak jika anda harus tidur dalam kamar yang kecil yang berisi puluhan orang dan harus melakukan segala kegiatan dengan keterbatasan gerak? Bahkan untuk bernafas pun cukup susah hmm... kira kira apa saja sih penyebab nya?

Inilah penyebab ternyadinya overcrowded di lapas dan rutan di Indonesia :

Yang pertama adalah lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara.

Yang kedua adalah kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau di atas 4 tahun.

Yang ketiga adalah masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya.

Yang keempat adalah belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota - mereka cenderung menerapkan tahanan rutan.

Yang kelima adalah belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya.

Yang keenam adalah berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.

Dan yang terakhir yaitu KUHAP mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia.

Wahhh fakta yang mengejutkan yahhh...

Tak kalah mengejutkan, baru baru ini banyak sekali gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lapas maupun rutan di Indonesia, gangguan kamtib tersebut terjadi mulai dari kesalahan internal, eksternal dan bencana alam. Yang masih hangat di telinga kita yaitu kebakaran dan perusakan fasilitas di Lapas narkotika Langkat, Rutan Siak, dan Rutan Pasangkayu.

Semoga bermanfaat, salam untuk GasPas di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun